Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Umumkan Pelanggaran Kode Etik Berat Firli Bahuri, KPK Kirim Surat ke Komisi III DPR

KPK berkirim surat kepada Komisi III DPR RI terkait dengan rekam jejak 10 calon pimpinan KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Setelah Umumkan Pelanggaran Kode Etik Berat Firli Bahuri, KPK Kirim Surat ke Komisi III DPR
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 


18 September 2018

Pengaduan Masyarakat

21 September 2018 - 31 Desember 2018

Proses pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK; Dalam proses ini, terdapat sejumlah pertemuan.

Diduga Firli Bahuri sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK melakukan sejumlah pertemuan

1. Dua kali pertemuan dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi, yaitu:

  • Pada tanggal 2 Mei 2018 KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait kepemilikan saham pemerintah daerah dalam PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2009-2016
  • Pada 12 Mei 2018 dalam acara Harlah GP Ansor ke-84 dan launching penanaman jagung 100.000 Ha di Bonder Lombok Tengah.

Dalam pertemuan ini terlihat Firli bicara dengan TGB.

Berita Rekomendasi

- Firli berangkat ke lokasi pada hari Sabtu tidak dengan surat tugas.

- Berangkat dengan uang pribadi.

- Firli dijemput pihak panitia.

- Dalam acara tersebut, TGB dengan Firli duduk pada barisan depan dan berbincang cukup akrab.

- Kemudian Firli memberikan pidato sebagai penutup acara, dimana panitia menyebutkan sebagai Deputi Penindakan KPK.

  • Pada 13 Mei 2018 dalam acara farewell and welcome game Tennis Danrem 162/WB di Lapangan Tenis Wira Bhakti. Dalam pertemuan ini Firli duduk berdampingan dan bicara.

- Kegiatan ini diadakan pada hari Minggu setelah acara di Bonder Lombok Tengah sebagaimana disebut diatas.

- Acara bermain tennis adalah sebagai perpisahan dengan Korem setempat. Kegiatan ini berbeda dengan serah-terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada bulan April 2018 dimana Pimpinan diminta ijin saat itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas