Suap Lelang Proyek Saluran Air Hujan, KPK Periksa Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryanto.
Dia bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
"Saksi direncanakan diperiksa untuk tersangka GYA (Gabriella Yuan Ana)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Dalam perkembangannya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara ini.
Baca: Polisi Mulai Mengendus Keberadaan Dukun Santet yang Disewa Aulia Kesuma untuk Bunuh Suaminya
Baca: iPhone 11 Resmi Meluncur dengan Chip Terkencang di Dunia
Baca: Penampakan Rumah Mewah Tania Nadira, Bertabur Emas Bak Istana
Pada Jumat (23/8/2019) tim KPK menggeledah rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim. Dari sana, tim mengangkut uang sebesar Rp130 juta.
"Uang ini kami duga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," ujar Febri saat itu.
Kemudian pada pada Rabu (21/8/2019) dan Kamis (22/8/2018) KPK melakukan penggeledahan di Solo dan Yogyakarta.
Sejumlah lokasi yang digeledah itu, yakni kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri yang berada di Solo.
Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
Dari penggeledahan di sejumlah lokasi selama dua hari tersebut, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting terkait proyek di Dinas PUPKP yang digarap kedua perusahaan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang juga anggota TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah) Eka Safitra dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tak hanya dua jaksa, status tersangka juga disematkan lembaga antirasuah terhadap Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana.
Penetapan ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa secara intensif para pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8/2019) kemarin.
Dalam kasus ini, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana agar perusahaannya memenangkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek tersebut seharusnya diawasi oleh Eka Safitra selaku TP4D dari Kejari Yogyakarta. Sementara Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.
Atas bantuan Eka, PT Windoro Kandang (WK) yang merupakan perusahaan yang benderanya dipinjam Gabriella memenangkan lelang proyek tersebut.
Atas bantuannya tersebut, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima suap dari Gabriella sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5% dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 8,3 miliar yang telah disepakati ketiga tersangka.
Sementara sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Namun, tim Satgas KPK lebih dulu meringkus sejumlah pihak terkait dalam OTT pada Senin (19/8/2019) atau sesaat setelah terjadinya transaksi suap tahap ketiga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.