Jokowi Sudah Tandatangani Supres, Pengamat: Pembahasan RUU KPK Sudah Dapat Dimulai
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengatakan penandatanganan Surpres tersebut merupakan tanda pembahasan RUU KPK dapat segera dimulai
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, mengatakan penandatanganan Surpres tersebut merupakan tanda pembahasan RUU KPK dapat segera dimulai.
Baca: Bamsoet Sebut Surpres Revisi UU KPK ke DPR Hanya Penunjukkan Wakil Pemerintah
Hal ini mengacu pada pasal 20 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, kata dia, apabila masih terdapat penolakan terhadap RUU KPK itu maka merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip keilmuan.
"Idealnya penolakan harus disertai naskah kajian komprehensif serta penelitian mendalam dan substantif, dan bukan berdasar opini serta asumsi semata," ujarnya, Kamis (12/9/2019).
Dia menilai rencana revisi UU KPK sudah melalui sejumlah pertimbangan, seperti filosofis, teleologis, yuridis, sosiologis dan komparatif, serta memperhatikan kaidah-kaidah pembentukan UU sebagaimana diatur di UU RI No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan.
Sehingga, kata dia, revisi UU KPK nantinya secara legitimasi hukum, baik secara yuridis maupun politis untuk kepentingan pemberantasan korupsi di masa mendatang
"Dan hendaknya semua kalangan dapat menyikapi semua ini dengan pikiran yang jernih dan masukan serta argumentasi akademik yang lebih konstruktif demi perbaikan bangsa dan negara ke depan," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Surat Presiden (Supres) revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Supres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Menurut Pratikno, daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikandalam Supres banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang diusulkan DPR.
"DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR. Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," tutur Pratikno.
Baca: Dituding Berkonspirasi Lemahkan KPK, Anggota Komisi III DPR: Kami Sudah Mahfum
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai revisi Undang-Undang KPK tidak perlu melakukan pembatasan terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu, intinya ke sana," ujar Jokowi di Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).