KPK Tetapkan Seorang Pengusaha sebagai Tersangka Dugaan Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 Hektare; dan
Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Hektare.
"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung, yaitu hutan bakau," katanya.
Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Ketiga izin tersebut telah terbit, dengan luas total 16,4 Hektare," ujar Yuyuk.
Maka sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama dengan Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin Basirun, Edi Sofyan, dan Budi Hartono dalam dua tahap.
Pertama, pada Mei 2019 Rp45 juta dan SGD5.000 sebagai imbalan penerbitan izin Prinsip.
Baca: KPK Periksa 9 Saksi untuk Gubernur Kepri Nonaktif Nurdin Basirun
Kedua pada Juli 2019 sebesar SGD6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.
Akibat perbuatannya, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.