KPK Tetapkan Seorang Pengusaha sebagai Tersangka Dugaan Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2019.
Tersangka itu adalah seorang pengusaha bernama Kock Meng (KMN).
Baca: KPK Sebut Gubernur Nurdin Basirun Terima Gratifikasi dari Sejumlah Pejabat di Kepulauan Riau
Dia diduga telah menyuap tiga tersangka sebelumnya sebanyak dua kali.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.
Yakni sebagai penerima suap ada Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Sementara, sebagai pemberi suap, yakni seorang pengusaha bernama Abu Bakar.
"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan KMN," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RZWP3K Provinsi Kepri yang antara lain memuat rencana reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Seharusnya untuk melakukan reklamasi, dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan Reklamasi.
Namun karena Perda RZWP3K masih dibahas, maka izin lokasi tersebut belum dapat diterbitkan.
"Karena itulah, KMN dan ABK (Abu Bakar) akhirnya mengajukan terlebih dahulu Izin Prinsip pemanfaatan ruang laut pada NBA (Nurdin Basirun) sebagai Gubernur Kepri," jelas Yuyuk.
Kata Yuyuk, Kock Meng dengan bantuan Abu Bakar mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam sebanyak tiga kali.
Yakni, Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 Hektare;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.