KPK Umumkan Kronologi Pelanggaran Kode Etik Berat Irjen Pol Firli Bahuri, Ini Kata Nasdem
Menurutnya KPK sudah melanggar kode etiknya sendiri dengan mengumumkan pelanggaran kode etik mantan pegawainya.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasional Demokrat atau Nasdem, Taufiqulhadi merasa heran dengan tindakan pimpinan KPK saat ini yang baru mengumumkan kronologi pelanggaran kode etik berat mantan Deputi Penyidikan KPK, Irjen Pol Firli Bahuri.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya harus menjelaskan hal itu ke publik supaya pimpinan KPK terpilih nantinya berintegritas.
Namun menurut Taufiqulhadi pernyataan Saut itu justru menunjukkan KPK sudah berpolitik yang tidak bermartabat.
“Kalau yang bersangkutan melanggar kode etik seharusnya diumumkan saat beliau masih menjadi bagian KPK, kalau disampaikan sekarang justru menjadi tanda tanya besar. Dengan begitu, KPK sudah turun derajat menjadi lembaga tidak terhormat karena sudah melakukan ‘politicking’ yaitu sudah berpolitik yang tak bermartabat,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Menurutnya KPK sudah melanggar kode etiknya sendiri dengan mengumumkan pelanggaran kode etik mantan pegawainya.
Ia pun menegaskan pengumuman dari KPK itu tak mengikat siapa pun.
“Tindakan KPK itu tak mengikat secara moral kepada pihak lain,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan Firli telah melakulan pelanggaran berat karena tiga peristiwa yang dicatat KPK.
Pertama, pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuang Guru Bajang (TGB) di NTB pada 12 dan 13 Mei 2018 lalu.
Kemudian, KPK mencatat Firli pernah menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK pada 8 Agustus 2018.
Setelah itu, KPK juga mencatat Firli pernah bertemu dengan petinggu partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.