Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Umumkan Pelanggaran Firli, Hendardi: Kenapa Tidak Saat Uji Publik?

Hendardi mempertanyakan mengapa hal itu diumumkan pada saat proses seleksi sudah memasuki tahap fit and proper test di DPR.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Umumkan Pelanggaran Firli, Hendardi: Kenapa Tidak Saat Uji Publik?
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK Hendardi, yang ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel Capim KPK), Hendardi, mempertanyakan langkah KPK yang mengumumkan pelanggaran etik berat mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri.

Hendardi mempertanyakan mengapa hal itu diumumkan pada saat proses seleksi sudah memasuki tahap fit and proper test di DPR.

Padahal, menurut Hendardi, KPK tidak berkomentar saat tahapan uji publik dan wawancara. Saat itu, masalah kode etik sempat ditanyakan kepada capim KPK, termasuk Firli dan Wakabareskrim Irjen Antam Novambar.




"Kenapa enggak waktu di uji publik dan wawancara itu langsung dibalas, besoknya enggak ada," ujar Hendardi ketika ditemui di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).

Baca: Empat Bulan Beroperasi, Bandara Kulonprogro Raup 96 Ribu Penumpang

Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Kejaksaan Setuju UU KPK Direvisi, Ini Pendapatnya

"Antam ngomong begini, enggak ada yang ngomong, enggak ada yang bantah, Firli ngomong begini enggak ada yang bantah, cuma kasak-kusuk, sekarang bikin konferensi pers, mau apa," kata dia.

Saat penyerahan rekam jejak dari Deputi Internal KPK kepada Pansel Capim KPK, pelanggaran etik tersebut juga telah ditanyakan kepada pihak KPK.

Menurut Hendardi, pihak KPK menyatakan bahwa belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap kala itu.

BERITA TERKAIT

Untuk mencapai keputusan berkekuatan tetap, prosesnya harus melewati komisioner KPK dan akhirnya ke Dewan Pertimbangan Pegawai. Namun, Firli sudah ditarik kembali ke institusi Polri.

"Tetap kesimpulannya adalah belum berkekuatan hukum tetap dan kalau belum berkekuatan hukum tetap, orang enggak bisa dinyatakan bersalah," ujar dia.

Hendardi pun menilai langkah pengumuman KPK tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter Firli.

Hendardi pun menegaskan bahwa hal itu diungkapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dirinya yang merupakan anggota Pansel Capim KPK, dan tidak memiliki kepentingan untuk membela Firli.

"Saya enggak ada kepentingan membela dia tapi sebagai pansel punya moral obligation bahwa cara begini mau coba membunuh karakter politik orang (Firli), menyudutkan, ini enggak benar juga kalau caranya begini," ujar Hendardi.

Menurut dia, Pansel Capim KPK sudah tidak memiliki wewenang untuk melakukan upaya lanjutan sebab kini tahapan seleksi berada di tangan DPR.

Sebelumnya, KPK menyatakan, mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran etik berat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas