5 Fakta Penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK: Dilakukan Jam 1 Dini Hari tanpa Debat dan Cuma 5 Menit
Inilah lima fakta penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023. Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Herman Hery membantah tudingan itu.
"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," ucapnya.
Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang diinginkan.
Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu.
"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata politisi PDI-P ini.
5. Penasihat KPK siap mundur
Penasihat KPK, Mohammad Tsani menyatakan, dirinya siap mundur sebagai penasihat sebelum pimpinan baru komisi antirasuah periode 2019-2023 dilantik.
Hal itu dikatakan Tsani merespons hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Menuntas perjuangan tersisa dan mundur sebelum pimpinan baru dilantik," ujar Tsani kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Ia menambahkan, dirinya bersama pegawai komisi antirasuah lainnya akan terus fokus pada perjuangan antikorupsi hingga masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada Desember 2019.
Namun demikian, ia menyesalkan terpilihnya Irjen Firli sebagai pimpinan KPK.
Menurutnya, terpilihnya Firli menjadi alat untuk melindungi kepentingan politik.
"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan."
"Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," imbuh Tsani, dikutip dari Kompas.com.