5 Fakta Penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK: Dilakukan Jam 1 Dini Hari tanpa Debat dan Cuma 5 Menit
Inilah lima fakta penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023. Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah lima fakta penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023. Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Penetapan Ketua KPK baru ini dilakukan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019) dini hari ini.
Proses penetapan perwira tinggi bintang dua tersebut jadi ketua KPK ini juga berlangsung cepat dan tidak ada perdebatan.
Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber soal penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023:
Baca: Perjalanan Hidup Ketua KPK Terpilih Firli, Masa Kecil Bergelut dalam Kemiskinan, Sekarang Hidup Kaya
Baca: Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III DPR Minta Berantas Korupsi di Sektor Migas
Baca: Irjen Firli jadi Ketua KPK, Ini Profil 5 Pimpinan KPK Periode 2019-2023
1. Raih suara terbanyak
Sebelum penetapan ketua KPK, digelar voting untuk penentuan lima komisioner baru KPK dari 10 calon yang diajukan ke DPR.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Mekanismenya, masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan.
Hasilnya, Irjen Firli berhasil mendapat suara dari semua anggota Komisi III DPR yang berjumlah 56 orang.
Selain Irjen Firli, ada empat nama lain yang juga meraih suara terbanyak untuk jadi pimpinan KPK.
Yaitu Alexander Marwata (53 suara); Nurul Ghufron, (51 suara); Nawawi Pomolango, (50 suara); dan Lili Pintouli Siregar, (44 suara).
2. Tanpa ada debat dan voting
Setelah menetapkan lima komisioner KPK, sidang sempat diskors selama lima menit oleh Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin.