5 Fakta Penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK: Dilakukan Jam 1 Dini Hari tanpa Debat dan Cuma 5 Menit
Inilah lima fakta penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023. Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Inilah lima fakta penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023. Dilakukan pada dini hari tanpa adanya perdebatan dan hanya lima menit.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III DPR menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
Penetapan Ketua KPK baru ini dilakukan pada Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (13/9/2019) dini hari ini.
Proses penetapan perwira tinggi bintang dua tersebut jadi ketua KPK ini juga berlangsung cepat dan tidak ada perdebatan.
Berikut lima fakta yang berhasil dihimpun Tribunnews.com dari berbagai sumber soal penetapan Irjen Firli jadi Ketua KPK 2019-2023:
Baca: Perjalanan Hidup Ketua KPK Terpilih Firli, Masa Kecil Bergelut dalam Kemiskinan, Sekarang Hidup Kaya
Baca: Irjen Firli Terpilih Jadi Ketua KPK, Anggota Komisi III DPR Minta Berantas Korupsi di Sektor Migas
Baca: Irjen Firli jadi Ketua KPK, Ini Profil 5 Pimpinan KPK Periode 2019-2023
1. Raih suara terbanyak
Sebelum penetapan ketua KPK, digelar voting untuk penentuan lima komisioner baru KPK dari 10 calon yang diajukan ke DPR.
Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.
Mekanismenya, masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim di kertas yang disediakan.
Hasilnya, Irjen Firli berhasil mendapat suara dari semua anggota Komisi III DPR yang berjumlah 56 orang.
Selain Irjen Firli, ada empat nama lain yang juga meraih suara terbanyak untuk jadi pimpinan KPK.
Yaitu Alexander Marwata (53 suara); Nurul Ghufron, (51 suara); Nawawi Pomolango, (50 suara); dan Lili Pintouli Siregar, (44 suara).
2. Tanpa ada debat dan voting
Setelah menetapkan lima komisioner KPK, sidang sempat diskors selama lima menit oleh Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin.
Sidang pun dilanjutkan untuk menentukan ketua KPK periode 2019-2023.
Tanpa ada perdebatan dan voting, DPR langsung menunjuk Irjen Firli Bahuri sebagai ketua KPK yang baru melalui proses musyawarah.
"Dalam rapat pleno komisi III, pemilihan capim KPK periode 2019 -2023, berdasarkan diskusi dari seluruh fraksi yang hadir, dan seluruh fraksi-fraksi menyepakati, untuk menjabat komisoner KPK, masa bakti 2019-2023, pertama sebagai Ketua, Irjen Firli Bahuri, bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
"Sepakat," jawab anggota Komisi III.
3. Dilakukan pada dini hari dan hanya lima menit
Yang jadi sorotan dalam pemilihan Ketua KPK 2019-2023 tadi malam adalah waktu pelaksanaannya.
Pemungutan suara terhadap 10 calon pimpinan KPK berlangsung selama satu jam, mulai dari pukul 00.00-01.00 WIB, Jumat (13/9/2019).
Pun dengan penetapan Irjen Firli.
Keputusan penetapan Ketua KPK diambil melalui musyawarah antara perwakilan 10 fraksi setelah voting.
Tak sampai 5 menit kemudian, Ketua Komisi III, Aziz Syamsuddin mengumumkan hasil musyawarah.
4. Bantah ada operasi senyap
Wakil Ketua Komisi III, Herman Hery mengatakan, pihaknya telah memenuhi komitmen agar pemilihan dilakukan secara profesional, terbuka, disaksikan semua pihak, serta sesuai aturan.
"Kami harap kecurigaan, perbedan, dan pro kontra selesai," ujar Herman Hery, usai rapat pleno, dikutip dari Kompas.com.
Wartawan kemudian bertanya apakah ada operasi senyap atau kesepakatan sebelumnya di antara anggota Komisi III untuk memilih Firli Bahuri?
Herman Hery membantah tudingan itu.
"Itu pernyataan media yang sangat tendensius," ucapnya.
Menurut dia, anggota Komisi III berhak memilih siapa pun capim KPK yang diinginkan.
Demokrasi, menurut Herman, melindungi hak itu.
"Kalau sesuai yang disampaikan dalam fit and proper test, ya dipilih," kata politisi PDI-P ini.
5. Penasihat KPK siap mundur
Penasihat KPK, Mohammad Tsani menyatakan, dirinya siap mundur sebagai penasihat sebelum pimpinan baru komisi antirasuah periode 2019-2023 dilantik.
Hal itu dikatakan Tsani merespons hasil uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR RI yang menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
"Menuntas perjuangan tersisa dan mundur sebelum pimpinan baru dilantik," ujar Tsani kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).
Ia menambahkan, dirinya bersama pegawai komisi antirasuah lainnya akan terus fokus pada perjuangan antikorupsi hingga masa pimpinan KPK periode 2015-2019 berakhir pada Desember 2019.
Namun demikian, ia menyesalkan terpilihnya Irjen Firli sebagai pimpinan KPK.
Menurutnya, terpilihnya Firli menjadi alat untuk melindungi kepentingan politik.
"Bayangkan jadi apa negeri ini kalau KPK nanti cuma jadi seolah Mabes Polri Cabang Kuningan."
"Jadi alat melindungi kepentingan politik, ini sama dengan Orde Baru jilid II," imbuh Tsani, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengajak seluruh pegawai KPK untuk menuntaskan perjuangan antikorupsi yang masih tersisa sebelum Irjen Firli dilantik.
Sepak Terjang Irjen Firli yang Penuh Kontroversi
Sejak tahapan seleksi capim KPK, nama Irjen Firli memang jadi sorotan masyarakat dan dinilai cukup kontroversial.
Kapolda Sumatera Selatan disebut memiliki kekayaan lebih dari Rp 18 miliar.
Selain itu, sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan capim KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.
Tak hanya itu, Irjen Firli disebut-sebut diduga melakukan pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Berikut rangkuman sosok dan sepak terjang Irjen Firli, dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Biodata Irjen Firli Bahuri
Irjen Firli Bahuri lahir di Prabumulih, Sumatera Selatan, pada 7 November 1963.
Ia pertama kali menjadi anggota Polri sebagai lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990.
Firli kemudian masuk di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tahun 1997.
Pada 2004, dia kemudian menempuh Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimen).
2. Riwayat jabatan
Pada 2001, Firli menjabat Kapolres Persiapan Lampung Timur.
Kariernya berlanjut dengan ditarik ke Polda Metro Jaya menjadi Kasat III Ditreskrimum pada 2005-2006.
Selanjutnya dua kali berturut turut menjadi Kapolres, yakni Kapolres Kebumen dan Kapolres Brebes pada 2008 saat pangkatnya masih AKBP.
Karirnya semakin moncer ketika ditarik ke ibu kota menjadi Wakapolres Metro Jakarta Pusat, tahun 2009 lalu.
Kepercayaan terus mengalir padanya ketika didapuk menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2010.
Keluar dari Istana, lantas memegang jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng tahun 2011.
Firli kembali ke Istana dan kali ini menjadi ajudan Wapres RI tahun 2012, saat itu Boediono.
Dengan pangkat komisaris besar, membawanya Firli menjabat Wakapolda Banten tahun 2014.
Firli juga sempat mendapat promosi Brigjen Pol saat dimutasi jadi Karo Dalops Sops Polri pada 2016.
Setelah itu, bintang satu (Brigjen) berada di pundaknya kala menjabat Wakapolda Jawa Tengah pada 2016.
Berturut-turut, mulai 2017, Firli menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat untuk menggantikan pejabat sebelumnya Brigjen Pol Umar Septono.
Tak lama kemudian, Firli dilantik pimpinan KPK sebagai Deputi Penindakan KPK pada 6 April 2018.
Saat di KPK, Firli masih berpangkat Brigjen Pol, pada April 2018 lalu.
Tak berselang lama, kenaikan pangkat pun diterimanya menjadi bintang dua (Irjen).
Diangkatnya Firli sebagai Deputi Penindakan KPK pun sempat mengundang tanya.
Sebab, Firli merupakan bekas ajudan mantan Wakil Presiden Boediono yang sempat tersandung beberapa kasus dugaan korupsi.
Selama kurang lebih setahun di KPK, Firli kemudian ditarik kembali ke Polri pada 20 Juni 2019.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara.
Ternyata, Firli didapuk menjadi Kapolda Sumatera Selatan hingga kini.
3. Rekam Jejak Pemberantasan Korupsi
Penyidik terbaik Polri ini pernah mengungkapkan kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Tambunan.
Saat itu, Firli masih berpangkat AKBP merupakan mantan anggota tim independen Polri mengungkap kasus mafia pajak tersebut.
Kala menjadi Kapolda NTB ini pun memimpin Polda NTB sedang menyelesaikan kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS K2 Dompu dengan tersangka Bupati Dompu H Bambang Yasin (HBY).
Sepanjang jenjang kariernya, ia telah mengungkap ratusan kasus korupsi baik di Jawa Tengah, Banten, maupun Jakarta.
4. Punya harta lebih dari Rp 18 miliar
Irjen Firli Bahuri tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 18.226.424.386.
Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dengan tanggal pelaporan 29 Maret 2019 yang diunduh dari situs https://elhkpn.kpk.go.id.
Firli tercatat mengurus laporan kekayaannya terakhir dalam jabatannya sebagai Deputi Penindakan KPK, demikian dikutip dari Kompas.com.
Dari dokumen tersebut, Firli tercatat memiliki 8 bidang tanah dan bangunan dengan beragam ukuran di wilayah Bandar Lampung dan Bekasi.
Satu di antaranya merupakan warisan tanah seluas 250 meter per segi dan bangunan seluas 87 meter per segi di Bekasi dengan nilai Rp 2,4 miliar.
Adapun nilai total aset tanah dan bangunan Firli mencapai Rp 10.443.500.000.
Kemudian, ia tercatat memiliki 5 kendaraan.
Yaitu, motor Honda Vario tahun 2007 dengan nilai Rp 2,5 juta, Yamaha N-Max tahun 2016 dengan nilai Rp 20 juta, mobil Toyota Corolla Altis tahun 2008 dengan nilai Rp 70 juta.
Kemudian, Toyota LC Rado tahun 2010 dengan nilai Rp 400 juta dan Kia Sportage 2.0 GAT tahun 2013 senilai Rp 140 juta.
Selanjutnya, Firli tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.150.424.386.
5. Diduga lakukan pelanggaran kode etik
Kiprah Firli saat di KPK tidak begitu harum.
Masih dari Kompas.com, ia diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018.
Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Firli pun sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK.
Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.
"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik."
"Namun, ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut."
"Itu yang bisa saya sampaikan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).
Firli pun mengakui pertemuan dengan TGB.
Namun, ia membantah merencanakan pertemuan dengan TGB yang saat itu sedang menjadi saksi atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Saya bertemu Pak TGB itu sudah izin pimpinan KPK (Agus Rahardjo), saya harus ke NTB karena ada serah terima jabatan dan diundang bermain bersama pemain tenis nasional," ujar Firli.
"Saya datang pukul 06.30 WITA saat bermain tenis itu. Setelah dua set pukul 09.30 WITA, TGB datang. Jadi saya tidak mengadakan hubungan dan tidak mengadakan pertemuan," tambah dia.
Bahkan, setelah tidak sengaja pertemuan itu terjadi, Firli sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.
Dari pertemuan tersebut, telah disimpulkan, Firli tidak melanggar kode etik.
"Pada 19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih."
"Dari pertemuan itu, disimpulkan, saya tidak melanggar kode etik. Apalagi, TGB kan bukan tersangka," lanjut dia, dikutip dari Kompas.com.
Namun, pernyataan Firli langsung dibantah oleh KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.
"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar."
"Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan, tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.
Febri menyatakan, pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) atas dugaan pelanggaran kode etik Firli selesai pada 31 Desember 2018.
Dalam proses pemeriksaan, Firli pernah diperiksa pada awal Desember 2018.
Fokus tim PI, lanjut Febri, bukan hanya pada pertemuan Firli dengan TGB, tetapi juga dengan pihak lain.
"Informasi yang saya terima ada pertemuan dengan orang yang sama, ada pertemuan dengan pihak lain. Itu yang didalami tim pemeriksa internal," ucapnya.
Kemudian, lanjut Febri, hasil pemeriksaan diserahkan ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019.
Pimpinan kemudian menugaskan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) membahas lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan itu.
Namun, seperti yang telah disebut di atas, proses ini tidak bisa tuntas karena Firli telah ditarik oleh Polri.
Namun, Febri memastikan, KPK telah menyerahkan data terkait rekam jejak tersebut kepada Pansel Capim KPK.
"KPK tidak dapat membuka Informasi lebih rinci. Namun, kami sudah memberikan informasi yang cukup pada pihak panitia seleksi," ujar dia, dikutip dari Kompas.com.
6. Ditolak 500 pegawai KPK
Sebanyak 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.
Hal itu disampaikan oleh pegiat antikorupsi, Saor Siagian dalam diskusi di Gedung KPK, Rabu (28/8/2019).
Menurut Saor, penolakan tersebut harus menjadi alarm bagi Pansel Capim KPK dalam menyaring 10 nama capim KPK yang diserahkan kepada Presiden.
"Saya bayangkan saya bisa suarakan ini bukan hanya 200 tetapi 500, barangkali ini pesan kepada Pansel apakah dia akan memilih orang yang akan ditolak, ya terserah, tetapi itulah peran-peran yang bisa kita lakukan sebagai publik," kata Saor.
Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melanggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.
"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor, dikutip dari Kompas.com.
Ia pun mengaku mendapat info adanya penolakan pegawai KPK itu dari Penasihat KPK, M Tsani Annafari.
Tsani pun mengakui adanya penolakan tersebut.
Menurut Tsani, penolakan itu menunjukkan, para pegawai KPK tak mau dipimpin oleh seseorang yang bermasalah.
Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Singgung Fotonya Gendong Anak TGB yang Dipersoalkan
Baca: Insiden Kecil Terjadi Saat Calon Pimpinan KPK Irjen Firli Uji Kelayakan dan Kepatutan di DPR
Baca: Irjen Firli Bahuri Terpilih sebagai Ketua KPK Masa Bakti 2019-2023, Terpilih dengan 56 Suara
"Bayangkan saja kalau orang yang belum masuk saja sudah ada mosi 500 pegawai yang tidak percaya, kemudian masuk, kalau itu jadi 1.500 gimana? Mau rekrutmen semua pegawai?" kata Tsani.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengaku belum tahu adanya penolakan itu.
Namun, Saut berpendapat, para pegawai berhak memiliki pendapat atas calon pimpinannya.
"Di perusahaan-perusahaan dengan manajemen besar itu juga karyawannya juga ditanya pemimpin seperti apa yang mereka mau, itu biasa," kata dia.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Christoforus Ristianto/Dylan Aprialdo Rachman/Ardito Ramadhan/Kristian Erdianto)