Jokowi : Saya Tidak Setuju jika KPK Harus Izin Pihak Eksternal untuk Penyadapan
Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara atas RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan banyak ditentang lembaga KPK sendiri serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi.
Ditemani Mensesneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) di Istana Negara, Jumat (13/9/2019), Presiden Jokowi akhirnya bersuara. Dia menyatakan beberapa point yang disetujui dan tidak disetujui.
"Saya ingin memberikan penjelasan mengenai RUU KPK. Supaya diketahui bahwa RUU KPK yang sedang dibahas di DPR ini adalah RUU usul inisiatif DPR," kata Jokowi mengawali keterangan persnya.
"Saya telah mempelajari dan telah mengikuti secara serius seluruh masukan yang diberikan dari masyarakat, dari para pegiat antikorupsi, para dosen dan para mahasiswa dan juga masukan dari para tokoh bangsa yang menemui saya," ucap Jokowi lagi.
Baca: Jelang Lawan Semen Padang, Pelatih PSS Sleman Keluhkan Badai Cedera dan Kondisi Lapangan
Baca: Saut Situmorang Mundur sebagai Komisioner KPK, Presiden Jokowi : Itu Hak Setiap Orang
Baca: Penyebab Adik Boy William, Raymond Hartanto Meninggal Laka di Yogyakarta
Jokowi melanjutkan ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU KPK, maka tugas pemerintah adalah memberikan respon, menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hingga menugaskan Menteri mewakili presiden dalam pembahasan dengan DPR.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.
Mantan Wali Kota Solo ini mengaku sudah memberikan arahan pada Menkumham dan Menpan RB untuk menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi revisi UU KPK yang diinisiasi DPR.
Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subdtansii inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. Pertama saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan. Tidak. KPK cukup memperoleh izin internal dari dewan pengawas untuk menjaga kerahasiaan," tegas Jokowi.