Poin-poin Penting Yang Dicapkan Jokowi Soal Revisi UU KPK
Presiden Jokowi mengungkapkan ketidak setujuan dirinya terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengungkapkan ketidak setujuan dirinya terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan oleh DPR.
Ketika memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jumat (13/9/2019) Jokowi menyebutkan poin-poin tidak setuju dirinya menyikapi draf RUU KPK, diantaranya :
Jokowi tidak setuju KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam melakukan penuntutan.
Menurut dia, sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Lebih lanjut, Jokowi juga tidak setuju jika pengelolaan LHKPN dikeluarkan dari KPK apalagi sampai diberikan pada kementerian dan lembaga lain.
Baca: Suami Baru Dimakamkan Lima Hari, Perempuan Ini Sudah Masukan Pria Lajang ke Rumah Tengah Malam
Baca: Nurul Ghufron Langsung Salat Setelah Tahu Namanya Terpilih Jadi Pimpinan KPK
Baca: Jelang MotoGP 2019 San Marino, Andrea Dovizioso Siap Berlaga Kembali
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan saat ini," tambah dia.
Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan UU KPK telah berusia 17 tahun, sehingga perlu penyempurnaan secara terbatas agar pemberantasan korupsi makin efektif.
"Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," singkat Jokowi.
Jokowi juga mengaku sudah mendengar masukan dari sejumlah pihak atas RUU KPK mulai dari pegiat korupsi, akademisi, tokoh bangsa, mahasiswa hingga masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.