Guru Besar UI: Penentuan Pendapat Rakyat di Papua tidak Bisa Dibatalkan
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua tak bisa dibatalkan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menilai Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) Papua yang pernah dilakukan di bumi Papua pada 1969 lalu tidak bisa dibatalkan.
Karena pelaksanaan Pepera telah dikukuhkan oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi 2504 (XXIV).
"Pelaksanaan Pepera telah dikukuhkan oleh Majelis Umum PBB dengan Resolusi 2504 (XXIV)," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (14/9/2019).
Hal ini disampaikan untuk menanggapi Benny Wenda, The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menghendaki agar Pepera yang pernah dilakukan di bumi Papua pada tahun 1969 dibatalkan.
Alasannya karena sistem yang dilaksanakan menyimpang dari kesepakatan antara Indonesia dan Belanda tahun 1962. Berdasarkan kesepakatan tersebut act of free cohice dilakukan atas dasar one man one vote, bukan sistem perwakilan.
Oleh karenanya mereka menginginkan referendum dilakukan ulang.
Lebih lanjut Hikmahanto menegaskan, meski terjadi penyimpangan, fakta menunjukan Majelis Umum PBB menerima hasil Pepera.
Terlebih lagi ketika itu tidak ada satu negarapun yang menentang. Artinya hasil Pepera telah diterima oleh masyarakat internasional.
Baca: Bobby Nasution Bakal Maju di di Pilwalkot Medan 2020? PDIP Buka Kemungkinan Dukung Menantu Jokowi
Baca: Lenis Kogoya Ajarkan Jabat Tangan Ala Papua pada Hotman Paris, Sampai Buat Melaney Ricardo Berteriak
Baca: Tangis Ria Irawan dan Suara Begetar Sang Suami Saat Jelaskan Tentang Kanker yang Menekan Saraf Otak
"Perlu dipahami bahwa dalam perspektif hukum internasional tidak ada preseden dimana resolusi Majelis Umum PBB dibatalkan," tegas Hikmahanto.
Bahkan bila dicermati ketentuan dalam Piagam PBB atau Statuta Mahkamah Internasional. Maka tidak ada mekanisme yang mengatur tentang pengujian atas produk hukum yang dikeluarkan oleh organ-organ dalam PBB, termasuk resolusi Majelis Umum.
Namun demikian karena solidaritasnya, tapi mungkin juga karena lobi yang dilakukan Benny Wenda, berupaya untuk menyampaikan draf resolusi Majelis Umum PBB yang menganulir Resolusi Majelis Umum PBB 2504.
Draf resolusi tersebut berjudul “Realisation of the right of Papuan peoples’ self-determination in the former colony of the Netherlands New Guinea (West New Guinea).”
Draf tersebut belum pernah diajukan ke PBB namun pernah dibahas dalam Pacific Islands Forum yang beranggotakan negara-negara di Pasifik. Hanya draf tersebut tidak mendapat dukungan.
"Meski demikian pemerintah tentu harus mencermati dan mengambil sikap atas berbagai langkah diplomasi yang dilakukan oleh Benny Wenda agar referendum di bumi Papua diulang," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.