KPK Riwayatmu Kini, Ini Kata Pegiat Antikorupsi dan Pengamat Tentang Masa Depan Lembaga Antirasuah
Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal menilai, masa depan KPK sangat terancam dengan kehadiran Komisioner baru.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Anita K Wardhani
Kenangan itu adalah ketika publik biasa melihat orang jahat memang harus masuk penjara, apapun jabatan dan pangkatnya. Pun terkait optimisme, bahwa mereka yang merampok uang negara hanya menunggu waktu untuk masuk penjara.
"Masa-masa seperti ini nampaknya akan berakhir. KPK kita menuju desain sebagai KPK Pura-pura. Pura-pura ada pemberantasan korupsi karena lembaga dan kantornya masih eksis, tapi kewenangannya sangat tergantung pada lembaga lain," ucapnya.
"Hendak menyadap, tanya dewan pengawas, hendak menggeledah, tanya dewan pengawas," jelasnya.
Ia pun semakin sedih ketika KPK hanya boleh memegang kasus di tahap penyidikan.
"Lalu kapan KPK bisa membidik satu kasus untuk didalami? Itulah nampaknya desain KPK Baru. Maka selamat berpisah KPK Lama, selamat datang KPK Pura-pura," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) terhadap 10 Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari 10 Capim KPK, Komisi III melakukan voting untuk menentukan 5 orang yang terpilih menjadi Komisioner KPK periode 2019-2023.
Adapun 5 Capim yang terpilih menjadi komisioner KPK yakni Alexander Marwata (Komisioner KPK), Firli Bahuri (Anggota Polri), Lili Pintauli Siregar (Advokat), Nawawi Pomolango (Hakim) dan Nurul Ghufron (Dosen).
(Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.