Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bekas Komisioner Desak Kapolri Tarik Firli dari Kursi Ketua KPK, Ini Alasannya

Menurut Busyro, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bekas Komisioner Desak Kapolri Tarik Firli dari Kursi Ketua KPK, Ini Alasannya
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Busyro Muqoddas 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas 2010-2011 memberikan desakan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segara menurunkan Irjen Firli Bahuri dari kursi kepemimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Menurut Busyro, Irjen Firli tidak bisa ditempatkan sebagai ketua KPK karena pernah melakukan pelanggaran kode etik berat.

“Ada bukti dan track record bahwa Irjen Firli ini pernah melakukan pelanggaran kode etik. Nah Kapolri sekarang harus punya iktikad jujur untuk menarik Firli,” ujar Busyro kepada wartawan, Minggu (15/9/2019).

Menurut Busyro, Tito Karnavian memiliki otoritas penuh untuk menarik Firli dari jabatan calon pimpinan KPK. Dia percaya bahwa Tito tidak mungkin menutup mata terhadap catatan buruk yang pernah dilakukan oleh Irjen Firli.

Baca: Ditanya Soal Tanggal Lahir Paula Verhoeven, Baim Wong Sampai Harus Buka Google

Baca: Gelar Aksi Protes, Warga Asal Riau Minta Presiden Jadikan Kabut Asap Sebagai Bencana Nasional

“Pak Firli itu waktu naik jadi capim KPK pasti mendapat izin dari Kapolri. Waktu itu sebagai Kapolda Sumsel, Pak Tito pasti punya iktikad baik karena pintar dan seorang profesor. Harus ada kejujuran,” kata Busyro.

Busyro juga menyoroti Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dinilai tidak becus dalam memilih calon pimpinan yang memilk integritas.

Berita Rekomendasi

“Hasil kerja pansel pimpinan KPK itu amburadulitas kelewat batas. Tapi itu tanggung jawab presiden," celetuknya.

Ketidaksetujuan pemilihan Irjen Firli memang lantang disuarakn oleh banyak politisi, cendikiawan, dan masyarakat sipil. Firli dianggap pernah memiliki rekam jejak yang buruk ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Hal ini berdasarkan laporan yang diberikan oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK pada 21 September 2018 silam.

Pelanggaran Firli menurut Dewan Penasihat KPK Tsani Annafari meliputi beberapa hal.

Pertama, ketika dirinya bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi ketika KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham daerah PT Newmont tahun 2009-2016.

Tsani menyebut bahwa Firli tidak pernah melampirkan izin untuk mengadakan pertemuan dengan pihak terkait perkara dan tidak memberikan laporan kepada pimpinan.

Pelanggaran kedua adalah ketika Firli bertemu pejabat BPK, Bahrullah Akbar di Gedung KPK. Bahrullah saat itu dijadwalkan untuk mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dari tersangka Yaya Purnomo Ihwal untuk kasus suap dana perimbangan.

Tsani mengungkap bahwa Firli didampingi langsung oleh Kabag Pengamanan menjemput langsung Bahrullah di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Kemudian pelanggaran ketiga berupa aksi Firli saat melakukan pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada tanggal 1 November 2018.

Terpisah, Firli merespons berbagai tentangan tersebut sebagai sebuah tantangan. Dia mengaku bahwa jabatan pimpinan KPK adalah takdir yang harus dijalani.

“Ini sudah takdir. Saya harus menerimanya,” kata Firli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas