Kontroversi Revisi UU KPK: Komentar Komisi III Hingga Busyro Bicara Soal Kelompok Taliban
Polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengaku heran dengan pernyataan dari tiga pimpinan KPK terkait penyerahan pengelolaan lembaga antirasuah itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Itu adalah pernyataan yang 'obscure' alias tidak jelas atau kabur dari sudut hukum maupun praktek ketatanegaraan kita. Ini setidaknya menimbulkan pertanyaan apakah dengan pernyataan tersebut mereka secara hukum kemudian masih memiliki atau memegang kewenangan selaku pimpinan dan penegak hukum dari sebuah lembaga penegak hukum atau tidak," ujar Arsul, ketika dikonfirmasi, Minggu (15/9/2019).
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai pernyataan yang dilontarkan Agus Raharjo cs tersebut terkesan emosional.
Pasalnya, mereka merasa tidak diajak bicara atau tidak diperhatikan terkait proses capim KPK maupun revisi UU No 30 tentang KPK.
Namun, Arsul mengatakan bahwa pimpinan KPK juga harus mengkoreksi cara-cara yang mereka pergunakan selama ini dalam membangun komunikasi kelembagaan.
"Kan sering mereka menyampaikan sesuatu bukan dengan mencoba membangun komunikasi yang baik dulu dengan Presiden atau DPR. Tapi bicara dulu dengan media atau di hadapan elemen masyarakat sipil tertentu yang selama ini menjadi pendukung mereka," kata dia.
"Bahkan ada komisioner KPK ngetwit di akun twitternya bahwa KPK 'under attack' DPR dan Presiden tidak ngapa-ngapain atau diam saja. Terakhir malah ngetwit Pemerintah dan DPR kurang adab," imbuhnya.
Baca: Selain Petahana, DPR Pilih Alexander Marwata karena Buka-bukaan Soal Internal KPK
Semestinya, kata dia, para pimpinan lembaga superbody itu secara tegas menyatakan mundur lantaran tak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewenangan yang melekat pada KPK.
Bahwa mereka, lanjutnya, tetap pimpinan KPK yang berwenang mejalankan tugas tapi mohon arahan dan perhatian Presiden terkait persoalan yang merundung KPK.
"Nah cara-cara seperti ini menurut saya tidak pas sebagai pejabat negara yang tetap perlu membangun komunikasi yang baik dengan Presiden maupun DPR. Kesannya mereka tidak matang sebagai pejabat negera yang memipin sebuah lembaga negara," tandasnya.
4. Busyro Muqoddas Beri Penjelasan soal Kelompok Taliban
Busyro Muqoddas yang merupakan Ketua KPK era 2010-2011, mengakui ada istilah Taliban di internal KPK saat dirinya menjadi Ketua KPK di era itu.
Busyro Muqoddas menjelaskan kelompok Taliban yang dimaksud adalah sejumlah penyidik tetap KPK yang merupakan mantan anggota Polri satu di antaranya Novel Baswedan.
Namun begitu pria kelahiran Yogyakarta ini menegaskan, kelompok tersebut tidak ada hubungannya dengan suatu paham agama atau kepercayaan radikal yang selama ini dihembuskan oleh pihak tertentu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.