Kontroversi Revisi UU KPK: Komentar Komisi III Hingga Busyro Bicara Soal Kelompok Taliban
Polemik revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berlanjut.
Penulis: Daryono
Editor: Malvyandie Haryadi
Istilah Taliban melekat pada kelompok tersebut karena dikenal militan dalam pemberantasan korupsi.
Bahkan mereka rela meninggalkan keanggotaan Polri nya agar bisa menjadi penyidik tetap KPK.
"Mimpi mereka menjadi jenderal dicopot untuk menjadi pengabdi KPK dan mereka semua militan makanya saat saya masuk sudah ada istilah Taliban, saya juga heran kenapa istilahnya Taliban, tapi mereka menjelaskan ini tidak ada konotasinya dengan agama tapi Taliban itu menggambarkan betapa militansinya Penyidik di KPK," ucap Busyro, Sabtu (14/9/2019).
Baca: Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Pulang Kampung dan Nyekar di Makam Orang Tua
Anggota dari kelompok Taliban tersebut, lanjut Busyro juga mempunyai latar belakang keagamaan yang berbeda diantaranya Kristen, Hindu dan juga Islam.
"Sekarang istilah taliban itu kemudian dipolitisasi yang ada indikasi perintahnya berasal dari istana dan dikembangkan oleh Pansel KPK," ucapnya.
Ketua PP Muhammadiyah ini juga menilai Tim Pansel KPK yang dibentuk oleh Presiden Jokowi seperti kehilangan akal saat melakukan seleksi pada tahapan psikotes.
"Baru kali ini pansel itu seperti kurang kerjaan seperti tidak mempunyai konsep padahal ada tiga guru besar. Masa psikotesnya menggunakan isu isu radikalisme, pertanyaan nya itu seperti anak SMP," tutupnya.
(Tribunnews.com/Vincentius Jyestha/Sofyan Arif Candra Sakti) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.