Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Pimpinan Baru

Agus berharap seluruh pejabat struktural KPK membantu pimpinan baru nanti dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Agus Rahardjo Minta Pegawai KPK Bantu Pimpinan Baru
Tribunnews.com
Tiga pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada Presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta seluruh pegawai dan pejabat KPK membantu lima pimpinan baru yang akan disahkan DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019).

Agus berharap seluruh pejabat struktural KPK membantu pimpinan baru nanti dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra).

Dengan demikian Renstra yang nanti disusun Pimpinan baru dapat sejalan dengan Roadmap KPK yang disusun hingga 2035.

"Tolong partisipasi anda nanti semua dalam menyusun Renstra dan juga penyesuaian-penyesuaian roadmap apabila diperlukan," kata Agus usai melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Laporkan Persoalan Kebakaran Hutan ke PBB

Diketahui, DPR bakal menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan 5 pimpinan KPK yang terpilih dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (12/9/2019) lalu.

Paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Ke-5 nama pimpinan KPK terpilih adalah Firli Bahuri (ketua), Nawawi Pomolango (wakil ketua), Alexander Marwata (wakil ketua), Nurul Ghufron (wakil ketua) dan Lili Pintauli Siregar (wakil ketua).

Setelah disetujui paripurna, 5 nama pimpinan KPK akan diserahkan kembali oleh pimpinan DPR RI kepada Presiden. Selanjutnya akan dilantik menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023.

Berita Rekomendasi

Agus menyatakan, setelah disahkan DPR tidak ada alasan bagi seluruh pegawai dan pejabat KPK untuk menolak pimpinan yang baru. Agus berharap hal ini menjadi pedoman seluruh insan KPK 

"Apabila nanti pimpinan yang baru sudah disahkan didalam paripurna DPR, sudah tidak ada alasan lagi untuk kita menolak jadi itu harus jadi pedoman kita," katanya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas