Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember

Harus meneruskan tanggung jawab sampai Desember nanti," ujar Basaria, Minggu (15/9/2019). Basaria Panjaitan tidak mengikuti jejak Agus Rahardjo

Penulis: Ilham F Maulana
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Basaria Panjaitan: Meneruskan Tanggung Jawab Sampai Desember
TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

Fahri Bachmid mengatakan Presiden Joko Widodo dapat mengambil kebijakan strategis menyikapi penyerahan mandat pengelolaan KPK.

Baca: Saat Saut Situmorang Diskusi dengan Pimpinan KPK Lainnya di Warung Pecel, Ini yang Mereka Bahas

Menurut dia presiden dapat menggunakan kewenangan konstitusional berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Jika merujuk pada Pasal 33A UU 10 tahun 2015 disebutkan dam hal terjadi kekosongan keanggotaan pimpinan KPK yang menyebabkan pimpinan KPK berjumlah kurang dari tiga orang, presiden mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sejumlah jabatan yang kosong. Anggota sementara tersebut mempunyai tugas, wewenang, kewajiban dan hak yang sama dengan pimpinan KPK.

Baca: Pimpinan Baru KPK Akan Disahkan Melalui Paripurna DPR

Pada Pasal 33 B masa jabatan anggota sementara pimpinan KPK berakhir saat anggota pimpinan KPK yang digantikan karena diberhentikan sementara diaktifkan kembali atau pengucapan sumpah/janji anggota pimpinan KPK yang baru setelah dipilih melalui proses.

”Dengan demikian maka presiden dapat mengisi kekosongan pimpinan KPK yang kurang dari tiga orang tersebut dan secara kelembagaan KPK tetap berjalan menyelesaikan tugas dan wewenangnya sampai dengan dilantiknya pimpinan KPK yang baru pada bulan Desember nantinya,” kata dia.

Dia menegaskan presiden harus memastikan segala proses pro justicia di KPK dapat berjalan secara normal. Upaya itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan dan kesinambungan kerja KPK sesuai tujuan pembentukan berdasarkan pasal 4 UU KPK yaitu meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca: Riko Simanjuntak Sampaikan Dukungannya untuk Julio Banuelos

"Dapat mengambil langkah mengisi kekosongan pimpinan KPK saat ini dengan cara mengangkat anggota sementara pimpinan KPK sampai dengan berakhirnya periode pimpinan yang lama yaitu sampai pada bulan desember 2019 yang akan datang,” tambahnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas