Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tidak Perlu Mundur Dari Kepolisian
Mabes Polri menegaskan Irjen Pol Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi Polri setelah terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan Irjen Pol Firli Bahuri tak perlu mundur dari institusi Polri setelah terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi.
"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ. TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca: Disiksa Suami, Tiga Setia Gara Curhat Tak Punya Uang, Nikita Mirzani Siap Biayai Kepulangan
Baca: Baru Mengaspal, Toyota Targetkan New Calya Terjual Segini Perbulan
Ia mengatakan keputusan mundur atau tidaknya Firli dari Korps Bhayangkara menjadi pilihan dari Kapolda Sumatera Selatan itu.
Namun hingga saat ini, jenderal bintang satu itu menuturkan belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.
"Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal. Belum ada (surat pengunduran diri)," katanya.
5 pimpinan KPK terpilih
angkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper tes) 10 Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung, pada Kamis (12/9/2019) malam.
Usai uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III menskor rapat selama 20 menit.
Rapat kemudian dilanjutkan pada pukul 23.50 Wib dengan diawali pembacaan daftar kehadiran anggota Komisi III.
Baca: Putra Sulung Habibie Ungkap Mimpi Sang Ayah yang Belum Terwujud
Penentuan calon pimpinan KPK terpilih ditentukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III yang hadir.
Masing masing anggota Komisi III akan memilih 5 dari 10 calon pimpinan.
Adapun 5 capim yang terpilih menjadi komisioner KPK yakni:
1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK) 53 suara
2. Firli Bahuri – (Anggota Polri) 56 suara
3. Lili Pintauli Siregar – (Advokat) 44 suara
4. Nawawi Pomolango – (Hakim) 50 suara
5. Nurul Ghufron – (Dosen) 51 suara
"Jadi berdasarkan hasil voting bisa disepakati ya," ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.
Adapun hasil seluruh voting Capim KPK yakni:
1. Alexander Marwata – (Komisioner KPK) 53 suara
2. Firli Bahuri – (Anggota Polri) 56
3. I Nyoman Wara – (Auditor BPK) 0
4. Johanis Tanak – (Jaksa) 0
5. Lili Pintauli Siregar – (Advokat) 44 suara
6. Luthfi Jayadi Kurniawan – (Dosen) 7
7. Nawawi Pomolango – (Hakim) 50
8. Nurul Ghufron – (Dosen) 51
9. Roby Arya – (PNS Sekretaris Kabinet) 0
10. Sigit Danang Joyo – (PNS) 19
Irjen Firli terpilih jadi Ketua KPK
Setelah memilih 5 Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Komisi III lalu memilih Ketua KPK.
Pemilihan Ketua dilakukan berdasarkan Musyawarah Kapoksi (Ketua Kelompok Fraksi) terhadap 5 Capim KPK terpilih.
Adapun calon pimpinan KPK terpilih yakni, Alexander Marwata, Firli Bahuri, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolango.
Baca: Rekam Jejak Irjen Firli Bahuri, Ketua KPK Terpilih: Punya Harta Lebih dari Rp 18 Miliar
Baca: Capim Firli Setuju Pembentukan Dewan Pengawas KPK
10 Kapoksi Fraksi di Komisi III sepakat memilih Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
"Dalam rapat pleno komisi III, pemilihan capim KPK periode 2019 -2023, berdasarkan diskusi dari seluruh fraksi yang hadir, dan seluruh fraksi-fraksi menyepakati, untuk menjabat komisoner KPK, masa bakti 2019-2023, pertama sebagai Ketua, Irjen Firli Bahuri, bisa disepakati?" tanya Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin, Jumat, (13/9/2019).
"Sepakat," jawab anggota Komisi III.
Setelah menetapkan ketua KPK, Komisi III juga menyepakati 4 komisioner sebagai Wakil Ketua. Mereka yakni Nawawi Pomolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata.
"Atas nama pimpinan dan seluruh anggota komisi III, kami mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan semua, kepada yang memberikan masukan baik yang pro maupun kontra. Kami menaruh harapan pada 5 pimpinan agar dapat menjalankan tugas, sesuai undang-undang dengan catatan komitmen yang telah ditandatangani," pungkas Aziz.