Ketika Veronica Koman Bantah Semua Tuduhan Polisi, Termasuk soal Rekening Tak Wajar
Nama Veronica Koman mencuat ke publik seiring serangkaian kerusuhan terjadi di tanah Papua, awal September 2019 lalu.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Veronica Koman mencuat ke publik seiring serangkaian kerusuhan terjadi di tanah Papua, awal September 2019 lalu.
Kepolisian menetapkan pengacara publik yang sering mengurusi isu Papua dan pencari suaka itu sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Meski demikian, usai ditetapkan tersangka pada 4 September 2019, Veronica memilih bungkam. Kompas.com mencoba menghubunginya melalui berbagai medium, namun tidak ada respons.
Baca: Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Klaim Korban Kriminalisasi, Ada 6 Rekening Atas Nama Dirinya
Baca: Menlu RI: PNG Dukung Papua Tetap Jadi Bagian Indonesia
Hingga akhirnya, Sabtu (14/9/2019) kemarin, wanita yang saat ini tinggal di luar negeri itu angkat bicara mengenai seluruh tuduhan yang dialamatkan polisi ke dirinya.
Veronica mengaku sempat bungkam terkait kasusnya.
Sebab, ia menilai, penetapannya sebagai tersangka itu merupakan pengalihan isu.
Ia tidak ingin ikut mengalihkan isu dari pokok masalah yang terjadi di Papua.
"Saya, Veronica Koman, dengan kesadaran penuh, selama ini memilih tidak menanggapi yang dituduhkan oleh polisi lewat media massa," ujar Veronica dalam keterangan tertulisnya.
"Hal ini saya lakukan bukan berarti karena semua yang dituduhkan itu benar, namun karena saya tidak ingin berpartisipasi dalam upaya pengalihan isu dari masalah pokok yang sebenarnya sedang terjadi di Papua," lanjut dia.
Berikut sejumlah tudingan kepolisian sekaligus klarifikasi dari Koman:
Sebut Dikriminalisasi
Menurut aparat kepolisian, ada beberapa unggahan Veronica yang bernada provokatif, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Ada juga unggahan yang kalimatnya "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Veronica menilai bahwa aparat telah menyalahgunakan wewenangnya dalam penanganan kasus yang menjerat dirinya.