Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mudzakir: Seharusnya Hanya Rekaman Asli Hasil Sadapan yang Dihadirkan ke Persidangan

rekaman dari hasil proses penyadapan harus dihadirkan ke persidangan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mudzakir: Seharusnya Hanya Rekaman Asli Hasil Sadapan yang Dihadirkan ke Persidangan
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan rekaman dari hasil proses penyadapan harus dihadirkan ke persidangan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara.

Dia menegaskan, rekaman harus asli diambil dari percakapan antara dua orang atau dari pihak pertama.

Tidak dapat diambil dari pihak kedua ataupun pihak ketiga.

"Tidak bisa kalau sudah diceritakan. Kalau menurut ahli ada yang disebut bias dalam interpretasi. Kalau asli original tadi," kata Mudzakir, pada saat memberikan keterangan sebagai ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca: 4 Fakta Claudia Emmanuela, Pukau 4 Juri The Voice of Germany 2019 & Buat Orangtua Bangga

Menurut dia, apabila sudah ada keterangan lain yang disampaikan kepada pihak kedua dan ketiga itu tidak dapat diuji kesahihan omongan itu.

Sebab, kata dia, sudah melalui interpretasi penerima pesan.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, dia menegaskan, rekaman hasil sadapan harus dicek keaslian.

Dicek keaslian meliputi, sumber suara, nomor telepon, dan asal penerima telepon.

"Sadapan bisa dikatakan benar atau tidak benar harus ada mekanisme pengujian. Sumber dari telepon asal dan penerima apa benar. Semua dikroscek," kata dia.

Baca: Alumni PB Djarum Blak-blakan Soal Pembinaan Atlet, Disebut Beda dengan Lainnya: Kekeluargaan

Dia menambahkan, jangan sampai membawa rekaman hasil sadapan yang sudah merupakan hasil duplikasi atau dikloning beberapa kali.

"Jaminan original jadi hilang. Mestinya asli (percakapan,-red) hp itu direkam pada sidang pengadilan," tambahnya.


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat terdakwa, Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN Persero.

Pada Senin (16/9/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Sofyan Basir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas