Panja RUU KPK Ingin Serahkan Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Jokowi
Menurut Taufiqulhadi, Panja telah menyepakati, bahwa pada periode 2019-2023, Dewas ditunjuk oleh Jokowi
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Kemudian, Rapat Kerja bersama perwakilan dari pemerintah digelar sekira pukul 21.30.
Baca: Daftar Klub yang Hemat Belanja di Bursa Transfer Liga 1 Paruh Musim: Dari Arema Hingga Persipura
Rapat diikuti perwakilan dari pemerintah, yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Anggota Panja RUU KPK, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pada rapat pertama Panja membahas soal Daftar Inventarisasi Masalah yang diajukan pemerintah.
Baca: VIRAL Pengendara Motor Seberangi Sungai Pakai Tali ala Flying Fox, Polri Sampai Komentar Begini
Satu di antaranya, mengenai Dewan Pengawas (Dewas).
"Dewasnya semuanya, kami DPR menyerahkan untuk periode ini semuanya pengangkatan pada presiden," tutur Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Bantah pembahasan dilakukan senyap dan tertutup
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, membantah pembahasan revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sengaja digelar secara senyap dan tertutup.
Menurutnya pembahasan revisi atau rancangan undang-undang di tingkat Panja (panitia kerja) berlangsung tertutup sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Sebenarnya tingkat Panja itu tertutup setahu saya, kecuali itu diminta Anggota dan disetujui seluruh anggotanya dibuka. Tapi begini saya ingin sampaikan ke Masyarakat ya, kita punya UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, semua pembahasan UU merujuk pada UU ini," kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Baca: Disebut Terima Uang Aliran Bakamla, Terdakwa Mengaku Sudah Dikembalikan ke KPK
Menurut Nasir Djamil, pembahasan RUU harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karena apabila tidak rentan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, selain MK, masalah mekanisme pembentukan perundangan menjadi penilaian.
"Karena kan selain substansi, SOP itu juga dinilai oleh MA (MK). Apakah sudah merujuk pada, tapi kalau DPR menilai bahwa mereka sudah merujuk pada UU itu. Ya engga ada (permasalahan)," katanya.
Baca: PUSAKA Undip Dukung KPK Dilibatkan dalam Pembahasan RUU KPK
Pada rapat Panja pertama pada Jumat pekan lalu, pembahasan Revisi Undang-undang KPK antara Pemerintah dan DPR berlangsung tertutup.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa rapat berlangsung tertutup sesuai dengan Tatib DPR.
Supratman juga enggan menjelaskan poin revisi apa saja yang masih menjadi perdebatan antara DPR dan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.