Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti: KPK Punya Hak Konstitusional untuk Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU KPK

"KPK punya hak konstitusional untuk menuntut hal itu," kata Natsomal Oemar kepada Tribunnews.com

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Peneliti: KPK Punya Hak Konstitusional untuk Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019.

Baca: Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tidak Perlu Mundur Dari Kepolisian

Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.

Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).

RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI
Berdasarkan absensi yang tersaji di depan ruang paripurna hanya ada 56 anggota DPR RI, selain pimpinan, yang mengikuti sidang paripurna hari ini dari total 560 anggota DPR RI (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

Baca: Survei Litbang Kompas: 44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9 % Menolak

Meski mendapat kritikan berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDI-P Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap menempatkan lembaga anti-rasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).

Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undnag KPK. Pasalnya baik DPR dan pemerintah sama sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.

Berita Rekomendasi

"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.

Hendrawan mengatakan bahwa pembahasan RUU KPK akan terus digenjot. Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini.

"Kalau semua sudah sigap, minggu ini bisa selesai," pungkasnya.

Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini. Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019).

Baca: RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini

Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.

"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas