Peneliti: KPK Punya Hak Konstitusional untuk Dilibatkan dalam Pembahasan Revisi UU KPK
"KPK punya hak konstitusional untuk menuntut hal itu," kata Natsomal Oemar kepada Tribunnews.com
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
DPR dan pemerintah lalu mempercepat pembahasan revisi UU KPK Nomor 30/2002 agar dapat selesai pada 23 September 2019.
Baca: Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Bahuri Tidak Perlu Mundur Dari Kepolisian
Baleg DPR menegaskan tidak memerlukan masukan masyarakat maupun KPK dalam pembahasan RUU KPK tersebut.
Baleg DPR sudah rapat dengan Menkumham Yasonna H Laoly pada Kamis (12/9/2019) malam dan selanjutnya pembahasan akan dilanjutkan di panitia kerja (panja).
RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Baca: Survei Litbang Kompas: 44,9% Publik Dukung Revisi UU KPK, 39,9 % Menolak
Meski mendapat kritikan berbagai pihak, Anggota Baleg Fraksi PDI-P Hendrawan Sopratikno mengklaim bahwa revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tetap menempatkan lembaga anti-rasuah tersebut sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
"Rambu-rambunya tetap, KPK menjadi lembaga yang efektif, dan kredibel namun memiliki tata kelola yang lebih baik dan tidak mudah disalahgunakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (16/9/2019).
Menurut Hendrawan antara DPR dan pemerintah sendiri secara umum memiliki kesamaan pandangan dalam revisi undang-undnag KPK. Pasalnya baik DPR dan pemerintah sama sama menginginkan KPK menjadi lembaga yang 'superbody'.
"Namun memiliki tata kelola (governance), yang kredibel, dan tidak terjebak sindrom sebagai self serving organization," katanya.
Hendrawan mengatakan bahwa pembahasan RUU KPK akan terus digenjot. Apabila semuanya sudah siap, RUU KPK rampung pekan ini.
"Kalau semua sudah sigap, minggu ini bisa selesai," pungkasnya.
Sebelumnya Panja (panitia kerja) RUU KPK melanjutkan pembahasan revisi pada pekan ini. Pembahasan pertama digelar pada pada Jumat pekan lalu (13/9/2019).
Baca: RUU KPK Ditargetkan Rampung Pekan Ini
Hanya saja belum ada kesepatan antara pemerintah dan DPR dalam sejumlah poin revisi, salah satunya pembentukan dewan pengawas.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi fraksi," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas.