Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catatan Gerindra dan PKS Terkait Revisi UU KPK

Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Catatan Gerindra dan PKS Terkait Revisi UU KPK
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK untuk dimintakan persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).

Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Persetujuan membawa revisi UU KPK ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, besok, diambil setelah seluruh fraksi dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah, Senin (16/9/2019) malam, menyetujui pengesahan RUU KPK menjadi UU.

Baca: Makam BJ Habibie Ramai untuk Selfie, Berikut Tanggapan Anggun C Sasmi Hingga Melanie Subono

Baca: Inilah Alasan Nikita Mirzani Tetap Laporkan Elza Syarief

Baca: Hari Ini Dalam Sejarah 17 September 2009: Tewasnya Noordin M Top, Teroris Paling Dicari saat Itu

Hadir mewakili pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat II merupakan persetujuan DPR atas pengesahan rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang.

Namun, sekalipun revisi UU KPK disetujui dibawa ke paripurna oleh seluruh fraksi, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, fraksinya keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden. Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat.

“Kami juga keberatan soal penyadapan yang membutuhkan izin tertulis Dewan Pengawas. Kami mengusulkan agar KPK memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penyadapan dan nanti bisa dievaluasi Dewan Pengawas,” kata Ledia.

Berita Rekomendasi

Keberatan soal Dewan Pengawas yang anggotanya mutlak dipilih oleh presiden juga hadir dari Fraksi Partai Gerindra. Namun, belum ada penjelasan detail mengenai keberatan tersebut. Menurut rencana, penjelasan Gerindra baru akan disampaikan saat rapat paripurna, besok.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap. Mereka masih mengonsultasikan sikap fraksi dengan pimpinan partai.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Panitia Kerja RUU KPK sekaligus Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Totok Daryanto membacakan sejumlah poin revisi UU KPK yang telah disepakati.

Di antaranya terkait pembentukan Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk menghentikan penyidikan suatu perkara.

Yasonna Laoly mengatakan, dirinya dan Syafruddin mewakili presiden menyambut baik selesainya pembahasan revisi UU KPK. Pemerintah pun sepakat agar tahapan dilanjutkan pada pengambilan keputusan tingkat II melalui rapat paripurna.

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas