DPR dan Pemerintah Telah Sepakati 7 Poin dalam Revisi UU KPK, Kata Menkumham hingga Keberatan PKS
DPR dan Pemerintah tak butuh waktu lama menyepakati poin-poin perubahan dalam revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
DPR dan Pemerintah Telah Sepakati 7 Poin dalam Revisi UU KPK, Kata Menkumham hingga Keberatan PKS
TRIBUNNEWS.COM - DPR dan Pemerintah tak butuh waktu lama menyepakati poin-poin perubahan dalam revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senin (16/9/2019) malam, DPR dan pemerintah menyepakati tujuh poin perubahan dalam revisi UU KPK.
Mengutip Kompas.com, Ketua Tim Panja DPR Revisi UU KPK Totok Daryanto mengatakan terdapat tujuh poin perubahan yang disepakati dalam revisi UU KPK.
Pertama, soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas.
Ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Baca: Disahkan jadi Komisioner KPK, Firli: Kami Berlima Diberi Amanah untuk Berantas Korupsi
Keempat, mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan.
Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Penjelasan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan perihal telah selesainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
Beberapa poin strategis dalam revisi UU KPK pun telah disepakati oleh mayoritas fraksi di DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.