DPR dan Pemerintah Telah Sepakati 7 Poin dalam Revisi UU KPK, Kata Menkumham hingga Keberatan PKS
DPR dan Pemerintah tak butuh waktu lama menyepakati poin-poin perubahan dalam revisi Undang-undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Yasonna memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam revisi UU KPK sudah disinkronisasikan oleh DPR dan pemerintah.
"Maka saya dorong bagaimana ini surat, mereka mengatakan kita lanjut aja, ya kita lanjut."
"Dan memang sudah pembahasan DIM, Panja (Panitia Kerja) sudah menyelesaikan DIM-nya."
"Ada pending tadi kemudian panja meneruskan kembali dan diselesaikan," ujar Yasonna usai menghadiri rapat Baleg bersama DPR terkait pembahasan revisi UU KPK, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Dalam beberapa poin revisi UU KPK, Jokowi sempat menolak izin pihak luar untuk penyadapan, pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK serta penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
PKS dan Demokrat pun masih belum menyetujui beberapa poin dalam revisi tersebut.
Namun, Yasonna menegaskan mayoritas fraksi di DPR sudah sepakat untuk melanjutkan pembahasan revisi UU KPK ke rapat paripurna.
"Kami sudah memasukkan DIM apa yang diajukan oleh DPR, dan DIM ini udah kita bahas dan kita serahkan ke DPR. Dan DPR menerima DIM kami hanya sedikit perubahan. Setelah kita melihat perubahan itu dapat kita akomodasi ya kita katakan setuju," jelasnya.
Gerindra dan PKS Beri Catatan
Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK untuk dimintakan persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019).
Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, fraksinya keberatan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih presiden.
Baca: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan
Komposisi Dewan Pengawas semestinya terdiri atas pemerintah, DPR, dan masyarakat.
“Kami juga keberatan soal penyadapan yang membutuhkan izin tertulis Dewan Pengawas. Kami mengusulkan agar KPK memberikan pemberitahuan tertulis sebelum penyadapan dan nanti bisa dievaluasi Dewan Pengawas,” kata Ledia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.