Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

DPR Kebut Pengesahan Sejumlah RUU Menjadi Undang-Undang Di Penghujung Masa Jabatan

Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Kebut Pengesahan Sejumlah RUU Menjadi Undang-Undang Di Penghujung Masa Jabatan
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana ruang Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.

Diketahui, masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan selesai pada 30 September 2019.

Berdasarkan catatan Tribunnews, DPR telah mengesahkan setidaknya lima RUU menjadi undang-undang pada September 2019 ini.

Di antaranya UU Pekerja Sosial, Revisi UU Perkawinan, Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU tentang Sumber Daya Air, dan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

UU Pekerja Sosial

DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/9/2019).

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerja Sosial.

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerja Sosial oleh DPR.

Baca: Hutan Indonesia Berpotensi Tinggi Terbakar Hingga Akhir September

Agus mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerja Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.

"Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial," kata Agus.

Revisi UU Perkawinan

Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019).

Pengesahan RUU Perkawinan tersebut, mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas