DPR Kebut Pengesahan Sejumlah RUU Menjadi Undang-Undang Di Penghujung Masa Jabatan
Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di penghujung masa jabatan, DPR RI periode 2014-2019 mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) agar dapat segera disahkan.
Diketahui, masa jabatan DPR periode 2014-2019 akan selesai pada 30 September 2019.
Berdasarkan catatan Tribunnews, DPR telah mengesahkan setidaknya lima RUU menjadi undang-undang pada September 2019 ini.
Di antaranya UU Pekerja Sosial, Revisi UU Perkawinan, Revisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU tentang Sumber Daya Air, dan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
UU Pekerja Sosial
DPR dan Pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pekerja Sosial menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/9/2019).
Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerja Sosial.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerja Sosial oleh DPR.
Baca: Hutan Indonesia Berpotensi Tinggi Terbakar Hingga Akhir September
Agus mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerja Sosial merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
"Payung hukum ini akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial," kata Agus.
Revisi UU Perkawinan
Revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disahkan DPR lewat Rapat Paripurna, Senin (16/9/2019).
Pengesahan RUU Perkawinan tersebut, mengubah batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun.