Fraksi Gerinda dan PKS Kompak Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden
Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Gerindra dan PKS menolak sejumlah poin yang tertuang dalam Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.
Ketua Fraksi Gerindra DPR, Edhy Prabowo mengatakan partainya tak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam poin kedua revisi UU KPK yang disetujui, dewan pengawas ditunjuk oleh presiden.
"Kita semua tahu semangat DPR dalam merevisi UU ini adalah dalam rangka menguatkan KPK itu sendiri, namun masih ada ganjalan," kata Edhy Prabowo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca: Laode M Syarif: UU KPK Versi Revisi Akan Lumpuhkan Penindakan KPK
"Kami hanya memberi catatan tentang keberatan kami tentang dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih dalam lembaga independen," lanjut Edhy.
Edhy pun mengatakan Gerindra tidak bertanggung jawab apabila dewan pengawas KPK yang ditunjuk langsung presiden ini berujung jadi pelemahan KPK.
"Ini jadi catatan kita semua bahwa ke depan, kalau ini masih dipertahankan, kami tidak tanggung jawab terhadap terjadinya penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri, yang ujungnya justru melemahkan," tegasnya.
Pendapat yang sama dilontarkan oleh legislator PKS Ledia Hanifa.
Ledia mengatakan fraksi PKS menolak poin terkait dewan pengawas KPK.
Serta poin keharusan KPK meminta izin Dewas untuk melakukan penyadapan.
Padahal, menurutnya, KPK hanya perlu memberitahu Dewas ketika akan melakukan penyadapan.
"Fraksi PKS menolak ketentuan mengenai kelembagaan dewan pengawas dan pemilihan anggota dewan pengawas serta keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan ke dewan pengawas," kata Ledia.
PKS, lanjut Ledia, juga menolak kewenangan mutlak Presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.