Fraksi Gerinda dan PKS Kompak Tolak Dewan Pengawas KPK Ditunjuk Presiden
Kendati telah disahkan melalui rapat paripurna DPR, Gerindra dan PKS memberikan catatan terkait Revisi UU KPK.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Menurutnya, ketentuan itu tidak sesuai tujuan awal RUU KPK.
"Yaitu membentuk dewan pengawas yang profesional dan bebas dari intervensi. Hal ini diperparah ketentuan keharusan KPK meminta izin penyadapan ke dewan pengawas, padahal penyadapan adalah senjata KPK mencari bukti dalam mengungkap kasus extraordinary crime. PKS menilai KPK cukup memberitahukan bukan meminta izin ke Dewan Pengawas danmonitoring ketat agar penyadapan tidak melanggar hak asasi manusia," pungkas Ledia.
Diketahui, revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selesai dibahas melalui rapat kerja Baleg DPR dan pemerintah di Ruang Rapat Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Pemerintah dan DPR telah menyepakati seluruh poin atau daftar inventaris masalah (DIM) RUU KPK. Terdapat tujuh poin revisi antar Panitia kerja pemerintah dan Panitia kerja DPR RI yang disepakati pada rapat Senin malam.
Adapun ketujuh poin tersebut, pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif dan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tetap independen.
Kedua, terkait pembentukan Dewan Pengawas. Lalu ketiga, mengenai pelaksanaan fungsi penyadapan oleh KPK.
Keempat, mekanisme penerbitan SP3 oleh KPK.
Kelima, koordinasi kelembagaan KPK dengan aparat penegak hukum yang ada dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Keenam, terkait mekanisme penyitaan dan penggeledahan. Ketujuh, sistem kepegawaian KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.