Ketika Pecah Ban Jangan Injak Rem, Lebih Baik Injak Gas, Ini Penjelasan Praktisi
Ketika pecah ban jangan injak rem, lebih baik injak gas. Terutama buat pengemudi yang panik atau latah, daripada injak rem lebih baik injak gas saja
Editor: Suut Amdani
“Ketika pecah ban jangan injak rem, lebih baik injak gas. Terutama buat pengemudi yang panik atau latah, daripada injak rem lebih baik injak gas saja."
TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas kembali mewarnai jagat transportasi Indonesia.
Belum lama ini sebuah Suzuki APV yang diisi sembilan penumpang kecelakaan di Tol Jagorawi, Sentul (15/9/2019).
Penyebab kecelakaan berasal dari roda belakang sebelah kanan yang pecah saat kendaraan berjalan di lajur tiga.
Seketika mobil terguling, tiga orang dinyatakan tewas, dan enam lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Customer Engineering Support PT Michelin Indonesia, Fachrul Rozi, mengatakan ada kemungkinan pengemudi Suzuki APV tersebut mengalami panik sesaat sebelum kecelakaan.
Baca: Suzuki APV yang Kecelakaan Tunggal di Tol Jagorawi Sentul Bawa Rombongan ke Gereja di Serpong
Hal ini membuat mobil terguling hingga beberapa meter ke depan.
“Ketika pecah ban jangan injak rem, lebih baik injak gas. Terutama buat pengemudi yang panik atau latah, daripada injak rem lebih baik injak gas saja,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com (17/9/2019).
Rozi menjelaskan, ban pecah mengakibatkan gaya tarik ke samping menjadi lebih besar ketimbang gaya tarik ke depan.
Tak heran kondisi ini membuat setir cenderung lebih berat, mengikuti arah pecahnya ban.
Singkatnya mobil bisa oleng dan terguling di jalan.
Sementara itu kondisi mobil yang semakin lambat, bakal memperbesar gaya tarik ke samping tersebut.
Pengemudi harus lebih dulu bersiap menghadapi keadaan ini, salah satunya dengan menahan setir sekuat tenaga.
“Bagi pengemudi panik, untuk menenangkan diri sambil melaju saja. Tambah gas sedikit agar tercipta gaya tarik ke depan, kalau sudah siap baru kurangi kecepatan secara perlahan,” ucap Rozi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.