KPK Tak Mungkin Terbitkan SP3 Kasus Bank Century
Anggota Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan lembaga antirasuah itu tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mungkin menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Bank Century.
Anggota Biro Hukum KPK, Firman Kusbianto, beralasan lembaga antirasuah itu tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SP3.
Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK terkait kasus korupsi Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9).
"Termohon (KPK) tidak dimungkinkan melakukan penghentian penyidikan oleh karena termohon tidak memiliki kewenangan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi," ujar Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Untuk saat ini, ia menjelaskan lembaga antirasuah tersebut masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penanganan kasus tersebut.
Baca: Hanya 102 Anggota Dewan yang Hadir Dalam Revisi UU KPK
Oleh karenanya, Firman membantah apabila MAKI menyatakan pihaknya telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI yang menyatakan bahwa kita telah menghentikan penyidikan secara materil (itu) kita bantah. Bahwa sampai saat ini kita masih melakukan proses hukum terhadap perkara ini," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Biro Hukum KPK Firman Kusbianto meminta hakim menolak gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus korupsi Bank Century.
Hal itu disampaikannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9) dengan agenda jawaban dari pihak termohon yakni KPK.
Firman menegaskan bahwa gugatan yang diajukan MAKI bukanlah termasuk objek praperadilan.
"Termohon memohon kepada hakim praperadilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan ini dengan amar putusan," ujar Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara Nomor: 92/Pid.Prap/2019/PN.Jkt.Sel atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," imbuhnya.
Ia menilai permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tidak atau bukan melingkupi kewenangan lembaga praperadilan.
Menurutnya, hal itu pun telah diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014.
Lebih lanjut, terkait penanganan kasus Bank Century, lembaga antirasuah disebutnya sudah melakukan tindak lanjut dengan melakukan sejumlah tahap.
Antara lain mulai dari gelar perkara, menerbitkan surat perintah penyelidikan, hingga memanggil beberapa saksi.
"Sampai saat ini termohon masih melakukan proses hukum selanjutnya atas perkara tindak pidana korupsi Bank Century aquo berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya KUHAP, UU Tipikor, UU KPK, sehingga tindakan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut HAM," tandasnya.