Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegiat Anti-Korupsi dan Praktisi Hukum Gelar Aksi Bertajuk #ReformasiDikorupsi

Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi turun ke jalan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pegiat Anti-Korupsi dan Praktisi Hukum Gelar Aksi Bertajuk #ReformasiDikorupsi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi membawa keranda berkain hitam dan menabur bunga di lobi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut karena memandang bahwa KPK sudah mati dan menunjukkan rasa berduka terkait sejumlah dinamika yang ada di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi turun ke jalan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bertajuk "UU KPK & RKUHP Akan Diketok Selasa 17.09.2019 Mari Bersama Turun ke Jalan! #ReformasiDikorupsi" itu digelar di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca: Nia Ramadhani Ungkap Kebiasaan Ardi Bakrie Saat di Kasur Berukuran 4 Meter,'Kakinya ke Sana ke Sini'

Baca: Bayi Diberi Kopi Setiap Hari Karena Orangtua Tak Mampu Beli Susu, Dinkes Turun Tangan

"Itu aksi spontan. Dari berbagai elemen masyarakat," kata Kepala Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Dia menjelaskan aksi itu berawal dari kegelisahan para penggiat anti korupsi dan sejumlah praktisi hukum mengenai adanya revisi UU KPK dan RKUHP.

Mereka menilai revisi itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"(Pembahasan,-red) diskusi-diskusi online saja," kata dia.

Dia menegaskan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak melakukan pengesahan dua aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Iya, (aksi turun ke jalan,-red) tentu tidak akan cukup. Kami berusaha menggunakan semua jalan yang sah," tambahnya.

Rencananya, pada Selasa ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas