Pegiat Anti-Korupsi dan Praktisi Hukum Gelar Aksi Bertajuk #ReformasiDikorupsi
Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi turun ke jalan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat akan menggelar aksi turun ke jalan menolak pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bertajuk "UU KPK & RKUHP Akan Diketok Selasa 17.09.2019 Mari Bersama Turun ke Jalan! #ReformasiDikorupsi" itu digelar di depan Gedung DPR RI, pada Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca: Nia Ramadhani Ungkap Kebiasaan Ardi Bakrie Saat di Kasur Berukuran 4 Meter,'Kakinya ke Sana ke Sini'
Baca: Bayi Diberi Kopi Setiap Hari Karena Orangtua Tak Mampu Beli Susu, Dinkes Turun Tangan
"Itu aksi spontan. Dari berbagai elemen masyarakat," kata Kepala Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Dia menjelaskan aksi itu berawal dari kegelisahan para penggiat anti korupsi dan sejumlah praktisi hukum mengenai adanya revisi UU KPK dan RKUHP.
Mereka menilai revisi itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.
"(Pembahasan,-red) diskusi-diskusi online saja," kata dia.
Dia menegaskan pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mendesak pemerintah dan DPR RI agar tidak melakukan pengesahan dua aturan tersebut.
"Iya, (aksi turun ke jalan,-red) tentu tidak akan cukup. Kami berusaha menggunakan semua jalan yang sah," tambahnya.
Rencananya, pada Selasa ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan kembali menggelar rapat paripurna di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kemungkinan besar, rapat itu akan mengesahkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU.