Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengesahan Revisi UU KPK Disebut Beri Kepastian Hukum terhadap Pegawai KPK

Menurut Nurul Arifin, mereka kini telah miliki payung hukum dan status yang jelas sebagai pekerja di lembaga pemerintahan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengesahan Revisi UU KPK Disebut Beri Kepastian Hukum terhadap Pegawai KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Golkar, Nurul Arifin mengungkapkan pengesahan Revisi UU KPK justru berdampak baik bagi kepegawaian di lembaga tersebut.

Menurut Nurul Arifin, mereka kini telah miliki payung hukum dan status yang jelas sebagai pekerja di lembaga pemerintahan.

Baca: Sindir Anggota DPR, Formappi: Pembahasan Revisi UU KPK Bak Pembalap Formula 1 Mengejar Finish

"Dengan dijadikannya pegawai KPK sebagai ASN, mereka sekarang memiliki payung aturan yang jelas sebagai pegawai yang bekerja untuk negara dengan segala fasilitas yang mengikuti," ujar Nurul Arifin kepada Tribunnews.com, Selasa (17/9/2019).

Nurul Arifin mengatakan hal Itu sesuai dengan spirit dari revisi UU KPK yang dilakukan untuk menciptakan sebuah sistem yang ajeg dalam institusi tersebut.

Sehingga, kinerja KPK tidak hanya bergantung pada kualitas para petinggi lembaga antirasuah.

"Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menciptakan sistem dalam institusi tersebut. Jika sistem telah terbentuk dengan baik, siapapun pimpinan KPK nantinya akan menghasilkan output yang sama baiknya," jelas Nurul Arifin.

Berita Rekomendasi

Aturan ini juga diharapkan membuat pegawai KPK untuk tunduk terhadap aturan kepegawaian ASN yang berlaku.

"Sehingga arah haluan pergerakan KPK nantinya harus sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi dari pemerintah pusat, tanpa adanya kepentingan di luar kepentingan negara yang dapat mengganggu," tegasnya.

Meski begitu, dia memberikan catatan, tidak adanya seleksi bagi pegawai KPK dapat menjadi catatan penting.

Baca: Kata Yasonna Laoly soal Penyadapan Perlu Izin Dewas KPK: Supaya Tidak Ada Abuse of Power

Karena dapat membuat institusi ini kehilangan adaptabilitas dan fleksibilitas dalam memerangi korupsi.

"Akan menjadi tugas bagi Dewan Pengawas untuk dapat menjaga para pegawai KPK nantinya tetap satu semangat dalam memperjuangkan Indonesia bebas korupsi," jelasnya.

Tunduk pada UU ASN

DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Revisi UU KPK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas