Sama seperti Gerindra dan PKS, Demokrat Tak Setuju Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden
Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat menjelaskan pandangannya terkait RUU KPK yang baru saja disahkan DPR. Partai Demokrat menolak Dewan Pengawas KPK dipilih oleh Presiden.
"Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden," kata Wakil Ketua Komisi III Fraksi PD Erma Suryani Ranik di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (17/9/2109).
Adapun pandangan Partai Demokrat tersebut sama dengan Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPR RI, yang juga memberikan catatan revisi UU KPK, terutama terkait Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden.
Pandangan tersebut dibacakan setelah revisi UU KPK disahkan di sidang paripurna.
Erma membacakan pandangan yang diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi, Edhy Baskoro (Ibas) Yudhoyono dan Didik Mukrianto.
Baca: Polri Klaim Sudah Selesai Lakukan Investigasi Penyebab Blackout
"Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden," ucap Erma.
Secara lengkap, berikut ini pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan dalam sidang paripurna DPR:
1. Fraksi Partai Demokrat (PD) berpandangan bahwa peran dan tugas penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, KPK, haruslah proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu, dijalankan secara profesional, dan akuntabel.
Fraksi PD mendorong terus sinergi yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi. Atas hal tersebut, Fraksi PD mengapresiasi sinergi dan setiap langkah dan upaya penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi yang telah kita lakukan selama ini.
2. Fraksi PD konsisten dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di KPK.
3. Fraksi PD menolak dengan tegas segala upaya pelemahan terhadap KPK dalam bentuk apa pun. Sebaliknya, KPK juga harus diperkuat independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi.
4. Selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Fraksi PD mendengar segenap aspirasi dari lingkungan KPK, masyarakat, partai politik, serta segenap elemen bangsa lainnya yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan.