Sejumlah Orang yang Sandang Status Tersangka di KPK Bertahun-tahun tapi Kasusnya Tak Kunjung Rampung
Pasal 40 UU nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan, 'Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Miftah
Adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini merupakan terpidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rahmi Diani itu hingga saat ini masih menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang. Status tersebut disandang Wawan, sapaan Tubagus Chaeri Wardana sejak Januari 2014 silam.
5. Rohadi
Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Rohadi saat ini masih menyandang status tersangka pencucian uang. Status tersebut disandang Rohadi sejak 31 Agustus 2016.
6. Muchtar Effendi
Muchtar yang disebut orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 9 Maret 2018.
Kasus ini merupakan kasus ketiga yang menjerat Muchtar. Diketahui, Muchtar telah menjadi terpidana atas perkara merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar.
Dalam perkara ini, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis 5 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, KPK juga telah menjerat Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan sejak 15 Maret 2017.
7. Mikael Kambuaya dan David Manibui
Mikael merupakan mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Papua sementara David diketahui sebagai pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada.
Keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada bulan Februari 2017.
Setelah lebih dari dua tahun menyandang status tersangka, keduanya baru ditahan KPK pada akhir Juni dan awal Juli lalu.
Presiden Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM (Memkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Syafruddin untuk bersama DPR membahas revisi UU KPK pada Rabu (11/9/2019). Keesokan harinya, Kamis (12/9/2019), Yasonna dan Mendagri Tjahjo Kumolo mulai menggelar rapat dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Jokowi menilai KPK perlu diberikan kewenangan menghentikan penyidikan atau menerbitkan SP3. Menurut Jokowi, penegakan hukum sepatutnya menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
“Terhadap keberadaan SP3, hal ini juga diperlukan, karena penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM dan juga untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Presiden saat jumpa pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).