Siapa yang Bisa Menjabat Dewan Pengawas KPK? DPR Serahkan Kewenangan Tersebut ke Presiden
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati seluruh poin revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) di ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Salah satu poin yang disepakati yakni terkait pemilihan lima anggota Dewan Pengawas KPK diserahkan oleh Presiden.
"DPR dan pemerintah telah sepakat. Pengangkatannya semua dari presiden untuk Dewas periode ini (2019-2023)," ujar Anggota Baleg dari Fraksi Nasdem Taufiqulhadi saat ditemui seusai rapat seperti dikutip dari Kompas.com.
Dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) draf RUU KPK, DPR mengusulkan ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon yang diusulkan presiden.
Namun, hal itu tidak disetujui oleh pemerintah yang ingin kewenangan memilih Dewan Pengawas mutlak di tangan Presiden melalui pembentukan Pansel.
Taufiqulhadi mengatakan, DPR akhirnya menyetujui usul pemerintah agar tidak terjadi tarik menarik kepentingan politik antar-fraksi dalam memilih Dewan Pengawas KPK.
"Sekaligus juga untuk menyanggah bahwa pendapat ada kepentingan DPR dalam memiliah Dewan Pengawas," kata Taufiqulhadi.
Tidak buru-buru
DPR bersama Pemerintah selesai melakukan pembahasan revisi UU KPK.
Pada Senin (16/9/2019) malam, RUU KPK telah disepakati untuk dilakukan pengambilan keputusan tingkat satu di Panitia Kerja (Panja) RUU KPK.
Kemudian, hasil rapat panja semalam dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk dirapatkan.
Hasilnya, Bamus menyepakati agar RUU KPK dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
"Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di paripurna kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca: DPR dan Pemerintah Telah Sepakati 7 Poin dalam Revisi UU KPK, Kata Menkumham hingga Keberatan PKS