Jadi Tersangka, Menpora Imam Nahrawi Tercatat Punya Harta Kekayaan Senilai Rp 22 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyandang status tersangka suap dana hibah KONI dari Kemenpora, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi tercatat memilik harta kekayaan sebesar Rp 22.640.556.093.
Angka tersebut sesuai hasil penelusuran Tribunnews.com melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Harta kekayaan Imam Nahrawi terdiri dari 12 bidang tanah yang tersebar di sejumlah daerah di antaranya Sidorajo, Bangkalan, Surabaya, Jakarta, dan Malang dengan total nilai mencapai Rp14.099.635.000.
Baca: Imam Nahrawi Menyandang Status Tersangka di KPK, Ini Sekilas Profilnya
Baca: Nama Imam Nahrawi Trending Twitter setelah Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap KONI
Baca: Istana: Imam Nahrawi Otomatis Mengundurkan Diri Dari Jabatan Menpora Setelah Jadi Tersangka
Selain tanah dan bangunan, Imam Nahrawi juga tercatat memiliki empat kendaraan roda empat yang terdiri dari Minibus Hyundai, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Total nilai kendaraan milik Imam Nahrawi mencapai Rp 1.700.000.000.
Kemudian, Imam Nahrawi pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 4.634.500.000 ditambah surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas senilai Rp 1.742.655.240.
Ditetapkan tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.
Baca: Benda Purbakala Tersingkap Saat Pembangunan Rest Area di Dieng
Baca: Resiko Setiap Warga Negara Alami Kekerasan Seksual Terus Meningkat kata Ketua IFLC
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.
Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.