Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi

Didampingi ajudannya, Hanif Dhakiri bungkam dan langsung masuk ke dalam rumah ketika ditanya wartawan terkait kedatangannya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Menaker Hanif Dhakiri Bungkam saat Tiba di Rumah Dinas Imam Nahrawi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri menyambangi kediaman Menpora RI Imam Nahrawi di Jalan Widya Candra III nomor 14, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019) pukul 20.02 WIB 

Terlihat juga sejumlah lelaki berpakaian sipil terlihat duduk di bawah tenda kecil yang didirikan di samping pagar rumah itu.

Sejumlah awak media juga terlihat berada di sekitar rumah tersebut.

Baca: DPR Yakin Dewan Pengawas KPK Bakal Independen Meski Dipilih Presiden

Meski begitu lingkungan rumah tersebut tampak relatif sepi pasca Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hanya terlihat sejumlah mobil yang parkir di seberang rumah itu.

Imam Nahrawi tersangka

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat jumpa pers penetapan tersangka baru terkait kasus suap dana hibah KONI, di Jakarta, Rabu (18/9/2019). KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum sebagai tersangka baru menyusul lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca: Ekspresi Imam Nahrawi Ketika Ditanya Soal Asisten Pribadinya Miftahul Ulum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Berita Rekomendasi

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Alexander Marwata menjelaskan, dalam rentang 2014-2018 Imam Nahrawi selaku Menpora melalui Miftahul Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11.800.000.000.

Sehingga total dugaan penerimaan Rp26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR (Imam Nahrawi) selaku Menpora," kata Alexander Marwata.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait," sambungnya.

Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas