Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar, Ini Rinciannya
Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka
Editor: Putradi Pamungkas
tribunnews.com/abdul majid
Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga dinyatakan sebagai tersangka.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.
Berita Rekomendasi