Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar, Ini Rinciannya

Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Menpora Imam Nahrawi Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI Rp 26 Miliar, Ini Rinciannya
tribunnews.com/abdul majid
Imam Nahrawi saat ditemui seusai mengikuti rapat anggaran dengan Komisi X di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/9/2019). Tribunnews/Abdul Majid 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Dalam kasus tersebut, asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum juga dinyatakan sebagai tersangka.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019), dikutip dari Kompas.com.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas