Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Ini Tanggapan Polisi

Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PBB Minta Indonesia Cabut Status Tersangka Veronica Koman, Ini Tanggapan Polisi
Tribunjatim.com/Luhur Pambudi
Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera saat menjelaskan fakta penyelidikan terbaru soal mayat tanpa kepala dalam koper di Blitar, Sabtu (6/4/2019). TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.

Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satupun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.

"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.

Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica hingga petang nanti.

Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman, - red). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.

Baca: MK Terima Permohonan Uji Materi Revisi UU KPK

Sebelumnya diberitakan, desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.

"Kami mempersilakan pemerintah mengambil langkah terhadap insiden rasisme, tetapi kami mendorong agar pemerintah segera melindungi Veronica Koman dari segala bentuk pembalasan dan intimidasi," kata para ahli seperti dikutip dari laman OHCHR, Rabu (18/9/2019).

"Dan mencabut segala kasus terhadap dia (Veronica) sehingga dia dapat kembali melaporkan situasi mengenai HAM di Indonesia secara independen," kata mereka.

Para ahli diketahui bernama Clement Nyaletsossi Voule dari Togo, David Kaye dari Amerika Serikat, Dubravka Šimonovi dari Kroasia, Meskerem Geset Techane dari Etiopia, dan Michel Forst dari Perancis.

Selain itu, para ahli itu sekaligus menyampaikan bahwa keinginan polisi mencabut paspor Veronica, memblokir rekening, dan meminta Interpol menerbitkan red notice turut menjadi perhatian mereka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas