Polda Jatim Dilaporkan ke Kompolnas terkait Penetapan Status Tersangka Veronica Koman
"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter. Jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Pasal 3 konstitusi Interpol jelas-jelas melarang lembaga itu melakukan "segala intervensi atau kegiatan yang bersifat politik, militer, agama atau ras".
Sebelumnya Indonesia pernah mengeluarkan red notice untuk pemimpin gerakan Papua merdeka Benny Wenda pada 2011 namun terpaksa mencabutnya pada tahun 2012 karena terbukti bermotivasi politik, dan tidak berdasarkan pertimbangan pelanggaran kriminal.
Sementara itu, kelompok Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) mengatakan akan melanjutkan perjuangan mereka untuk merdeka dengan membawanya ke tingkat PBB.
Permintaan PBB
Sementara itu, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut status tersangka terhadap Veronica Koman.
Diketahui, Veronica Koman telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan di Papua.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan tidak ada satupun yang dapat mengintervensi kasus tersebut.
"Begini ya, konstitusi dibuat dari kedaulatan Republik Indonesia. Sehingga tidak ada satu pun yang dapat mengintervensi," ujar Frans, ketika dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).
"Kalau ada yang memberikan masukan akan didengarkan Republik Indonesia ini, tapi tidak untuk mengintervensi," imbuhnya.
Di sisi lain, kepolisian kembali memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (18/9). Pihaknya, kata Frans, memberikan tenggat waktu kepada Veronica hingga petang nanti.
Frans juga menyebut kepolisian akan menerbitkan nama yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hari ini terakhir (pemanggilan terhadap Veronica Koman, - red). Pukul 18.00 WIB sudah waktu terakhir. Jadi sesuai dengan perintah bapak Kapolda (Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan) kita minta petunjuk untuk diterbitkan surat DPO-nya," kata dia.
Baca: MK Terima Permohonan Uji Materi Revisi UU KPK
Sebelumnya diberitakan, desakan agar pemerintah Indonesia mencabut perkara yang menjerat aktivis HAM Veronica Koman datang dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Para ahli Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) justru mendesak pemerintah Indonesia mencabut kasus Veronica sekaligus memberikan perlindungan terhadapnya.