Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto: Jangan Curiga Terhadap Presiden Seakan Beliau Ingkar Janji

"Jangan curiga terhadap pemerintah, Presiden, yang seakan beliau ingkar janji," kata Wiranto

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Wiranto: Jangan Curiga Terhadap Presiden Seakan Beliau Ingkar Janji
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Menkopolhukam Wiranto saat menggelar konferensi pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (18/9/2019) 

Setelah menerima permohonan uji materi, kata dia, langkah selanjutnya adalah diproses sesuai hukum acara. Pihaknya akan memverifikasi kelengkapan permohonan.

Sesudah lengkap sejumlah persyaratan yang diminta, seperti permohonan tertulis, identitas Pemohon (sebagai alat bukti), daftar alat bukti, dan alat bukti, maka pihaknya akan melakukan registrasi permohonan.

"Kalau sudah diregistrasi baru disidangkan," ujarnya.

Meskipun di undang-undang itu belum diberikan nomor, dia menegaskan, pihaknya akan tetap memproses permohonan uji materi.

"Bahwa undang-undang dimaksud belum diundangkan, belum ada nomor, maka sebetulnya belum ada objectum litisnya. Langkah selanjutnya, diproses sesuai hukum acara," kata dia.

Sebab, dia menambahkan, dapat saja pada masa tahapan proses registrasi hingga masuk tahapan persidangan pengujian undang-undang, undang-undang yang diujikan sudah diberikan nomor.

"Bisa saja dalam perjalanan permohonan, UU itu diundangkan. Atau kalau belum sekiranya diregistrasi, hal itu akan dinasihatkan majelis hakim kepada pemohon ketika sidang pendahuluan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas