Wiranto Sebut Pimpinan KPK Rentan Salahgunakan Kekuasaan Jika Tak Ada Dewan Pengawas
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa terjadi saat ingin melakukan penyadapan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai hadirnya dewan pengawas di lembaga KPK dapat menghindarkan penyelahgunaan kekuasaan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Dengan pengawas, maka tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power (penyalagunaan kekuasaan)," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2019).
Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI
Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa terjadi saat ingin melakukan penyadapan.
Sehingga pimpinan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas untuk menyadap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi.
"Bicara hak asasi manusia, penyadapan itu melanggar hukum tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang tindak pindana korupsi itu diizinkan. Kalau izin itu tidak terbatas, seenaknya tentu ada tuduhan sewenang-wenang," papar Wiranto.
Baca: Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua yang Tersandung Kasus Suap di Era Jokowi-JK
Oleh sebab itu, kata Wiranto, kehadiran dewan pengawas dapat menghindarkan tuduhan tersebut dan memperkuat legitimasi tindakan KPK ke depannya.
"Jadi kadang-kadang orang keliru, 'wah itu melemahkan karena pengawasnya'. Padahal dengan dewan pengawas, legitimasinya bisa lebih dijamin," ucap Wiranto.
Minta publik tak curiga terhadap Jokowi
Wiranto juga meminta masyarakat agar tidak menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pro terhadap pemberantasan korupsi pascarevisi UU KPK disahkan DPR.
"Jangan curiga terhadap pemerintah, Presiden, yang seakan beliau ingkar janji. Seakan-akan beliau tidak pro pemberantasan korupsi dan sebagainya," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca: Bantah Pernyataan Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tidak Terganggu KPK
Wiranto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah berusia 17 tahun dan tidak ada Undang-Undang di negara ini bersifat abadi.
"Undang-Undang itu dibuat dalam kondisi objektif saat itu, tapi kan kondisi ini berubah. Oleh sebab itu, Undang-Undang tidak boleh kaku, harus ikut perubahan," tutur Wiranto.
Menurutnya, UU KPK saat ini bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan maupun pemberantasan korupsi di tanah air.