Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wiranto Sebut Pimpinan KPK Rentan Salahgunakan Kekuasaan Jika Tak Ada Dewan Pengawas

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa terjadi saat ingin melakukan penyadapan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menilai hadirnya dewan pengawas di lembaga KPK dapat menghindarkan penyelahgunaan kekuasaan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu. 

"Dengan pengawas, maka tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak akan ada, tidak akan terjadi abuse of power (penyalagunaan kekuasaan)," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (19/9/2019).

Baca: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Imam Nahrawi Sebagai Tersangka Kasus Suap Dana Hibah KONI

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan tersebut bisa terjadi saat ingin melakukan penyadapan.

Sehingga pimpinan KPK harus meminta izin terlebih dahulu kepada dewan pengawas untuk menyadap seseorang yang diduga terlibat kasus korupsi. 

"Bicara hak asasi manusia, penyadapan itu melanggar hukum tapi untuk kebutuhan penyidikan tentang tindak pindana korupsi itu diizinkan. Kalau izin itu tidak terbatas, seenaknya tentu ada tuduhan sewenang-wenang," papar Wiranto. 

Baca: Imam Nahrawi Jadi Menteri Kedua yang Tersandung Kasus Suap di Era Jokowi-JK

Oleh sebab itu, kata Wiranto, kehadiran dewan pengawas dapat menghindarkan tuduhan tersebut dan memperkuat legitimasi tindakan KPK ke depannya. 

Berita Rekomendasi

"Jadi kadang-kadang orang keliru, 'wah itu melemahkan karena pengawasnya'. Padahal dengan dewan pengawas, legitimasinya bisa lebih dijamin," ucap Wiranto

Minta publik tak curiga terhadap Jokowi

Wiranto juga meminta masyarakat agar tidak menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak pro terhadap pemberantasan korupsi pascarevisi UU KPK disahkan DPR. 

"Jangan curiga terhadap pemerintah, Presiden, yang seakan beliau ingkar janji. Seakan-akan beliau tidak pro pemberantasan korupsi dan sebagainya," ujar Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019). 

Baca: Bantah Pernyataan Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tidak Terganggu KPK

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Staf Kepresiden Moeldoko (kiri) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Wiranto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sudah berusia 17 tahun dan tidak ada Undang-Undang di negara ini bersifat abadi. 

"Undang-Undang itu dibuat dalam kondisi objektif saat itu, tapi kan kondisi ini berubah. Oleh sebab itu, Undang-Undang tidak boleh kaku, harus ikut perubahan," tutur Wiranto

Menurutnya, UU KPK saat ini bertujuan untuk memperkuat lembaga antirasuah dalam menjalankan tugasnya melakukan pencegahan maupun pemberantasan korupsi di tanah air. 

Baca: Projo Dukung Jokowi Pilih Menteri Muda

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas