Apa Peran Menpora dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI?
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada KONI.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Baca: PT Indofarma: BPJS Kesehatan Belum Lunasi Utang Hingga Rp 60 Miliar!
Baca: 8 Rahasia Penerbangan yang Tak Pernah Dikatakan Pilot pada Penumpang
Baca: PKB Hormati Proses Hukum Soal Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).
Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.
Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.
Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.
"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.
Baca: Rapat Paripurna DPR Sahkan UU KPK, Saat Ini Bola Ada di Tangan Presiden Jokowi
Baca: 8 Rahasia Penerbangan yang Tak Pernah Dikatakan Pilot pada Penumpang
Baca: Dapat Izin dari OJK, Fintech Lending Tokomodal Semakin Optimistis Melihat Potensi Bisnis
Berikut sejumlah dugaan peranan Imam dalam kasus ini:
1. Terima Rp 11,5 miliar dari KONI.
Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Imam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.