Fahri Hamzah Sebut Jokowi Merasa KPK Adalah Gangguan, Istana Tegas Beri Tanggapan: Tidak Benar
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Adita Irawati membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah sebelumnya menyebut Presiden Jokowi merasa terganggu dengan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menyikapi pernyataan Fahri Hamzah tersebut, Adita Irawati menegaskan sejauh ini Presiden Jokowi mengapresiasi dan menilai kinerja KPK sudah sangat baik.
Baca: Akhirnya Bisa Bermain di Liga Indonesia, Farri Agri: Terima Kasih Persija
Baca: Penyebar Foto Bugil 3 Gadis di Ngawi Masih Berusia 18, Dapat Uang Puluhan Juta dari Korbannya
"Tidak benar (tudingan dari Fahri Hamzah). Pendapat Presiden Jokowi soal KPK sudah cukup jelas. Di berbagai kesempatan beliau menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPK yang dinilai sudah baik," kata Adita Irawati kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Adita Irawati mengatakan Presiden Jokowi ingin KPK memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi.
Untuk mewujudkan keinginan Jokowi tersebut, menurutnya KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan memadai.
"(KPK) harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain untuk pemberantasan korupsi. Tujuan revisi KPK untuk memperkuat KPK, bukan malah sebaliknya," ungkap Adita.
Pernyataan Fahri Hamzah
Meski mendapat penolakan elemen masyarakat sipil, Presiden Jokowi tetap pada keputusannya untuk merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
DPR dan pemerintah pun telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019) siang ini.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengaku tidak kaget dengan sikap Jokowi tersebut.
Ia punya analisis sendiri mengapa presiden akhirnya berani menyetujui revisi.
Menurut Fahri, sikap Jokowi ini adalah puncak kekesalannya atas gangguan yang selama ini diciptakan KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.