Keluarga Kaget Dengar KPK Tetapkan Imam Nahrawi Jadi Tersangka
Keluarga kaget mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga kaget mendengar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI.
"Memang kaget ya. Karena hal ini di luar dugaan kami. Di luar dugaan keluarga. Kalau bahasa kami, kok ujug-ujug, tahu-tahu tersangka," ujar adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, saat diwawancarai Kompas TV, Kamis (19/9/2019) petang.
Keluarga melihat ada perbedaan prosedur yang diterapkan KPK ketika menetapkan Imam Nahrawi menjadi tersangka.
Baca: Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pihak Kriss Hatta Upayakan Penangguhan Penahanan
Baca: KPK: Tidak Ada Faktor Politik Di Balik Penetapan Tersangka Menpora Imam Nahrawi
Baca: Pesan Imam Nahrawi Setelah Gelar Acara Perpisahan: Jangan Pernah Berhenti Berjuang
"Yang membuat kami kaget adalah apakah begitu prosedur berlaku selama ini untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya memang bukan ahli hukum. Tapi melihat pengalaman-pengalaman yang ada kok beda. Itu yang membuat kami kaget," jelasnya.
Syamsul Arifin mengapresiasi KPK jika penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi sesuai dengan prosedur.
"Kami sangat apresiasi sekali," ujarnya.
Bantah ada muatan politis
KPK menegaskan tidak ada muatan politis dalam penetapan status tersangka terhadap Menpora Imam Nahrawi.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penetapan status tersangka Imam Nahrawi tidak dilandasi motif balas dendam terhadap pemerintah karena menyetujui revisi Undang-Undang KPK.
"Itu (penetapan tersangka) tidak ada motif politik sama sekali, kalau mau motif politik mungkin diumumkan sejak ribut-ribut (RUU KPK) kemarin, enggak ada (motif politis)," tegas Laode di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca: Reaksi Aurel Hermansyah Saat Dapat Tawaran Jadi Pacar Teuku Rassya
Sebelumnya, adik Imam Nahrawi, Syamsul Arifin, mengatakan KPK telah menzalimi kakaknya karena asal menyematkan status tersangka.
"Pertama, saya ucapkan terima kasih kepada KPK yang telah menunjukkan kezalimannya. Yang kedua, tentunya, atas nama keluarga saya merasa kaget dan tidak percaya karena setahu saya, sepaham saya, semua itu ada alur penetapan tersangka itu seperti apa," kata Syamsul, Rabu (18/9/2019).
Baca: Imam Nahrawi Pamit dengan Pegawai Kemenpora: Dulu Mengawali Salat di Masjid, Mengakhiri di Sini Juga
Tidak hanya menuduh KPK zalim, Syamsul yang juga Anggota DPRD Jawa Timur menganggap kasus yang menimpa kakaknya bermuatan politis.
"Faktor politiknya sangat-sangat kentara sekali, sangat kental sekali. Bahkan kalau negara seperti ini, saya akan usulkan pada saatnya kepada Presiden, bahwa pejabat-pejabat tertentu harus memakai hukum rimba," kata Syamsul.
Baca: Imam Nahrawi Mulai Kemas Barang Pribadi di Rumah Dinas Menpora
Dalam kasus korupsi dana hibah KONI ini, Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Sebagian uang tersebut diterima Imam Nahrawi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Dewan Pengarah Satuan Pelaksana Tugas Program Indonesia Emas dan terkait jabatan Imam lainnya di Kemenpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.
Imam Nahrawi mundur
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mencari seseorang untuk mengganti posisi Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Hal ini dilakukan Jokowi setelah Imam telah resmi mengirimkan surat pengunduran diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.
"Tentu saja akan kami segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksana tugas)," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Pencarian sosok Mempora pengganti Imam, kata Jokowi, akan diputuskan pada hari ini agar roda pemerintahan tetap berjalan baik.
"Belum (diputuskan orangnya), baru sejam lalu kasih surat pengunduran diri (Menpora). Kita pertimbangkan dalam sehari," ucap Jokowi.
Baca: Pasang Foto Bareng, Ini Kesan Iwan Fals Pada Imam Nahrawi, Orangnya Santai
Baca: Imam Nahrawi Temui Jokowi, Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Menpora
Sementara ketika ditanya, apakah nanti posisi Menpora diganti oleh kader PKB sebagai mana partai Imam saat ini, Jokowi belum dapat memastikannya.
"Belum (diputuskan), baru tadi pagi, baru sejam lalu (Imam mengundurkan diri)," kata Jokowi.
Siapa penggantinya?
Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio, menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Plt atau pejabat baru di Menpora.
Jokowi cukup menugaskan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani untuk merangkap jabatan Menpora hingga akhir periode Kabinet Kerja selesai Oktober mendatang.
"Cukup dirangkap saja oleh Menko PMK," ujar pendiri lembaga analisis politik KedaiKOPI ini kepada Tribunnews.com, Kamis (19/9/2019).
Sebab, dia menilai, pengganti Imam Nahrawi akan kesulitan untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan tersisa.
"Nanti akan kesulitan nanti penggantinya untuk melaksanakan tugas sebagai menteri dengan waktu yang hanya 1 bulan. Jadi tidak perlu PLT juga, jadi cukup dirangkap Menko PMK," katanya.
Lebih jauh Hendri Satrio juga mengapresiasi sikap kesatria dari Imam Nahrawi yang mengundurkan diri, setelah dirinya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI.
Baca: Banding Ditolak, Jaksa Tunggu Reaksi Ratna Sarumpaet
"Apresiasi kepada Imam yang mengundurkan diri. Dia memprotek citra kabinet Jokowi agar tetap bersih," jelasnya.
Terima surat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Jokowi, penyampaian surat tersebut diserahkan Imam secara langsung kepada dirinya tadi pagi di Istana Kepresidenan, setelah kemarin ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dana hibah KONI.
"Tadi pagi pak Imam sudah ketemu saya, saga menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," tutur Jokowi.
Sebelumnya, pada Rabu (18/9/2019), sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000, tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.