KPK Tak Dilibatkan dan Juga Tak Diberi Draft Revisi UU, Laode Syarif: Dari 'Hamba Allah' Saya Bilang
Laode Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi undang-undang KPK oleh DPR maupun pemerintah. Ini katanya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK sama sekali tak diberikan draft susunan revisi Undang Undang KPK oleh DPR maupun pemerintah.
Hal ini diungkapkan Laode Syarif saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa bertema 'KPK: Kiamat Pemberantas Korupsi', dikutip TribunWow.com dari saluran YouTube Najwa Shihab, Kamis (19/9/2019).
Diketahui sebelum pengesahan revisi UU KPK pada Selasa (17/9/2019), banyak pihak yang menolak untuk revisi UU KPK terlaksana satu di antaranya internal KPK.
Laode menuturkan KPK sama sekali tak dilibatkan dalam proses tersebut, bahkan untuk diberikan susunan draft revisi UU KPK itu sendiri.
"Misalnya ada undang-undang yang kami terima, kami bukan dapatkan dari DPR, bukan juga dari pemerintah," keluh Laode di depan presenter Najwa Shihab, Rabu (18/9/2019).
Namun mereka mendapatkan draft tersebut dan hanya akan mengatakan bahwa itu datang dari hamba Allah atau sosok yang anonim.
"Jadi kalau ada (yang bertanya) 'Dari mana kalian dapat?', 'Dari hamba Allah' saya bilang," ujarnya.
"Apakah minta ke DPR tapi tidak di beri atau bagaimana?," tanya Najwa Shihab.
Laode menuturkan memang seharusnya KPK diberi bahkan sebelum revisi UU KPK disahkan.
"Begini jadi kan harusnya bukan setelah jadi juga baru diberi. Harusnya diberikan itu sejak awal. Saya beri contoh, makanya kaya ujian tesis saya bawa banyak dokumen," katanya.