Adik Imam Nahrawi Beri Tanggapan atas Kasus sang Kakak, Jokowi Resmi Tunjuk Plt Menpora
Syamsul Arifin yang merupakan adik Imam Nahrawi, turut beri tanggapan atas kasus sang kakak, keputusan ini dinilai sangat tergesa-gesa
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Sri Juliati
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menunjuk Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga.
Menurut dia, Presiden menunjuk Hanif karena tak memiliki banyak pilihan.
"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada tanggal 1 Oktober, dilantik sebagai anggota DPR," kata Pratikno di Istana Bogor, Jumat (20/9/2018).
Dua menteri yang akan dilantik sebagai anggota DPR yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," ucap Pratikno.
Pratikno juga mengakui alasan Jokowi menunjuk Hanif karena merupakan kader PKB.
Sebab, Hanif akan menggantikan posisi Imam Nahrawi yang juga merupakan kader partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu.
"Iya (karena kader PKB)," ucapnya.
Imam Nahrawi menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Mempora pada Kamis (19/9/2019), sehari setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Imam dan asistennya Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14,7 miliar melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," ujar Alex.
(Tribunnews.com/Sinatrya/Lita) (Kompas.com/Ihsanuddin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.