Dari Sudut Pandang Teori Kausalitas, ICW Sebut DPR dan Pemerintah Dendam Terhadap KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat keputusan tersebut melalui sudut pandang teori kausalitas
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) masih menyoroti pengesahan UU KPK yang telah direvisi.
ICW melihat keputusan tersebut melalui sudut pandang teori kausalitas.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan dari sudut pandang itu pemerintah dan DPR diduga mempercepat pembahasan revisi UU KPK lantaran dendam dengan KPK.
"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," ujar Kurnia, di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Teori itu merujuk pula pada jumlah anggota DPR hingga petinggi parpol yang menjadi pesakitan pasca diungkap oleh lembaga antirasuah tersebut selama lima tahun terakhir.
Baca: Komisi VIII akan Bahas Permintaan Muhammadiyah Tunda Pengesahan RUU Pesantren
Kurnia menyebut 23 anggota DPR menjadi tersangka pada periode 2014-2019.
Selain itu, ada pula 5 Ketua Umum partai politik yang juga menjadi tersangka, seperti Setya Novanto hingga Romahurmuziy.
"Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," kata dia.
ICW turut pula menyinggung soal RUU Pemasyarakatan yang juga dinilai bermasalah lantaran koruptor menjadi lebih mudah mendapatkan remisi.
Sehingga, Kurnia pun menilai masalah yang mendera KPK lengkap sudah. Terutama dengan ditunjukknya lima Pimpinan KPK jilid V yang diduga memiliki masalah.
"KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," tandasnya.
Diajukan ke MK untuk diuji materiil
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (Semmi) Jakarta berencana mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya itu dilakukan karena Semmi Jakarta menilai ada upaya melemahkan KPK. Upaya pelemahan tidak hanya dari revisi Undang-Undang KPK, tetapi juga pemilihan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.